Aturan Speedboat Non Reguler Masih Digodok DPRD Kaltara

benuanta.co.id, TARAKAN – Mencari payung hukum bagi speedboat non reguler yang kini masih beroperasi di Kalimantan Utara (Kaltara), DPRD Kaltara akui masih menempuh Panitia Khusus (Pansus) agar panduan aturan tersebut terbentuk.

Ketua Pansus Transportasi Speedboat Non Reguler DPRD Kaltara, Jufri Budiman, S.Pd mengatakan bahwa pihaknya masih mengajukan perpanjangan waktu Pansus selama 1 semester persidangan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1548 votes

Sejak masa sidang sebelumnya telah memulai proses tersebut. Hal tersebut diakibatkan pada saat proses pansus telah memasuki akhir tahun 2021.

“Sehingga kami bersurat kepada pimpinan DPRD Kaltara untuk diperpanjang sampai 1 semester ke depan di tahun 2022,” kata Jufri Budiman kepada benuanta.co.id pada Selasa, 10 Januari 2022.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara: THR Lebaran Harus Cair Tepat Waktu

“Pansus bertujuan untuk mencari payung hukum tentang speedboat non reguler, entah nanti berupa Peraturan Daerah (Perda) ataupun aturan lainnya. Memang persoalan ini dalam aturan UU tidak diatur,”tambah Jufri Budiman.

Sosok pengusaha perkapalan dan BBM itu menerangkan, persoalan speedboat non reguler di Kaltara seakan bagai buah simalakama untuk masyarakat. Pasalnya, di setiap aspek pertimbangan tentu terdapat kepentingan masyarakat luas.

“Akan terus kita kejar payung hukumnya yang benar-benar bisa memberikan solusi kepada speedboat non reguler, bagaimanapun juga Speedboat tersebut ada masyarakatnya. Kita tidak boleh mendiamkan apalagi menutup mata, sebagai wakil rakyat kita harus mencari jalan bagi si pengusaha speedboat dan ABK entah dari Pergub ataupun Perda,” ucapnya.

Meski hingga kini belum diatur secara resmi, menurut Jufri pelaku speedboat non reguler pun masih memuat penumpang.

Baca Juga :  Buntut Konten, Waria Luna Syantik Diputus Pidana Penjara 10 Bulan

“Kemudian, mereka juga melangsungkan operasi bukan di pelabuhan tikus tetapi di pelabuhan resmi. Sehingga hal ini harus kita carikan solusi beserta aturan mainnya,” lanjut Sekretaris Komisi III DPRD Kaltara tersebut.

Jufri membeberkan, bila nantinya Pansus ini berhasil melahirkan aturan tersebut tentunya ke depan akan mengatur perihal standar speedboat terkait keselamatan, jumlah penumpang, fasilitas, pelampung, posisi kursi tidak saling berhadapan tetapi menghadap ke depan.

“Namun, apakah hal itu bisa, sehingga masih dicari aturannya,” ucapnya.

Politisi Partai Gerindra itu hingga kini sedang mengusulkan perpanjangan waktu Pansus untuk satu masa sidang alias 4 bulan ke depan.

Pihaknya mengupayakan dalam payung hukum tersebut dapat mengatur standar keselamatan berlayar seperti terdapat kursi yang menghadap ke depan, toilet, kompetensi ABK dan seluruh prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Disnakertrans Kaltara: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Idulfitri

Baginya, pembahasan Pansus tersebut menjadi prioritas, mengingat beberapa waktu sebelumnya kerap terjadi laka speedboat dan pada Senin, 10 Januari 2021 pun terjadi kecelakaan speedboat tersebut di pelabuhan SDF.

Bahkan, tak jarang kecelakaan speedboat non reguler yang tidak memakan korban jiwa. Guna memastikan kesesuaian aturan, DPRD Kaltara bakal melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara dan Batam bilamana di daerah tersebut memiliki payung hukum yang mengatur speedboat non reguler.

“Selain itu, potensi speedboat non reguler sangat baik ke depan. Dahulu belum ada speedboat reguler di Kaltara tetapi sudah ada speedboat non reguler dan juga bisa membawa penumpang,”tutupnya. (*)

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *