2 ASN Nunukan Terlibat Kasus Narkotika Disanksi Pemotongan Gaji 50 Persen

benuanta.co.id, NUNUKAN – 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nunukan, MG (41) pegawai di Dinas Perhubungan dan AF (41) pegawai di Perpustakaan dan Kearsipan Nunukan dijatuhkan sanksi sementara oleh bagian kepegawaian Pemkab Nunukan.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Nunukan, Wardah mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan telah disampaikan ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintah Kabupaten Nunukan tentang resiko ASN tersandung kasus narkoba.

Baca Juga :  Deteksi Dini Gangguan Trantib, Satpol PP Nunukan Susun Peta Rawan Berbasis Data

“Tapi ini terpulang lagi dari masing-masing pribadi. Kita juga sudah melakukan pembinaan, bahayanya narkotika, bahkan dampaknya, setiap ada pertemuan maupun apel pagi kita selalu ingatkan kepada pegawai,” kata Wardah, Selasa (11/1/2022).

Lanjutnya, untuk menangkal narkotika ini tergantung pribadi masing-masing ASN. Ketika kembali ke rumah atau di tengah masyarakat, bisa saja tergoda dengan bujuk rayuan, tergantung lingkungan dan iman.

Baca Juga :  Turnamen Voli Kavaleri Cup 2026 Sukses Digelar

Sedangkan masalah sanksi pasti ada. “Namun kita tidak bisa mengatakan secara lisan kita akan hasil, saat ini kita sedang berproses, untuk tahapan pertama dilakukan oleh OPD yang saat ini sudah melakukan administrasi yang telah bersurat ke Polres meminta berita acara penahanan,” jelasnya.

Tambahnya, setalah OPD mendapatkan hasil berita acara tersebut mereka akan bersurat ke BKPSDM yang nantinya menjadi dasar pemberhentian gaji sementara sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Berikan 100 Kuota Beasiswa untuk Guru PAUD dan TK 

“Kami hanya menunggu tindak lanjut dari OPD, karena ada tahapannya,” terangnya.

Untuk sanksi selanjutnya pihaknya akan menunggu keputusan dari hasil sidang di pengadilan. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *