benuanta.co.id, BULUNGAN – Polsek Sekatak kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian. Dengan mengamankan seorang pria yang melakukan pencurian mesin genset di sebuah pondok lokasi tambang Nipa-nipa Desa Sekatak Buji pada hari Rabu 29 Desember 2021.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Sekatak IPTU Mahmud mengatakan setelah adanya laporan dari korban. Pelaku berhasil dibekuk pada hari Sabtu 8 Januari 2022.
“Pelaku atas nama WM (26) kami amankan di lokasi tambang Nipa-nipa kemarin. Selain pelaku kami amankan barang bukti berupa mesin genset merk Motoyama warna hitam,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Ahad 9 Januari 2022.
IPTU Mahmud menceritakan awalnya korban melapor pada Jumat 7 Januari 2022, pihaknya pun melakukan penyelidikan ke lokasi tambang Nipa-nipa.
“Setelah adanya laporan, saya perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap pelakunya,” jelasnya.
Pelaku setelah mengambil genset tersebut langsung dijual kepada orang lain bernama DS, dari keterangan pembeli inilah pelaku terungkap bernama WM. Petugas pun tak ingin kehilangan jejak setelah mengantongi nama dan dilakukan penyidikan.
“Kami peroleh informasi bahwa mesin genset tersebut ada di pondok lokasi tambang Grand Max Desa Sekatak Buji milik ibu DS. Lalu kami bergerak menuju lokasi dan bertemu pembeli tersebut dan memang betul genset itu ada di sana,” ujar Mahmud.
Kepada polisi, DS menuturkan telah membeli mesin genset dari seorang pria yang dikenalnya bernama WM. Setelah beberapa jam dari lokasi DS, petugas akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku.
“Pelaku kami temukan di sebuah pondok tambang Nipa-nipa puncak dan amankan pelaku. Kata pelaku telah mencuri mesin genset bersama kakaknya,” paparnya.
Keterangan yang diperoleh dari pelaku, mesin genset itu dijual sangat murah kepada DS yakni sebesar Rp 700 ribu. Akibatnya perbuatan pelaku, WM dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Hasil penjualan mesin genset itu untuk membeli nasi, rokok dan sabu-sabu,” pungkasnya. (*)
Reporter : Heri Muliadi
Editor : Yogi Wibawa
Izin. Mohon jg slidiki dmn beli sabunya