Memenuhi Syarat, Lima Warga Binaan Lapas Tarakan Dibebaskan

benuanta.co.id, TARAKAN – Lima orang warga binaan Lapas Kelas II Tarakan dibebaskan setelah melalui program asimilasi Covid-19 pada Jumat, 7 Januari 2022.

Diterangkan Kepala Lapas II Tarakan, Arimin pembebasan warga binaan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham 32 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Tarakan Timur Laksanakan Patroli Dialogis

“Kelima orang warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan ini merupakan Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ucap Arimin.

Adapun di antara narapidana yang termasuk tindak pidana umum atau Tindak pidana Non PP 99 Tahun 2012, yaitu Tindak pidana selain Terorisme, Narkotika dan Psikotropika, Korupsi, Kejahatan HAM berat serta Kejahatan Transisional terorganisir lainnya yang masa 2/3 pidananya jatuh sampai dengan 30 Juni 2022.

Baca Juga :  Pastikan Pengemudi Layak Berkendara, Satlantas Gelar Ramcek di Pelabuhan dan Bandara Tarakan

“Kelima warga binaan yang bebas mendapatkan bebas Asimilasi Covid-19 kompak mengucap syukur dan berjanji untuk mentaati setiap aturan dan regulasi oleh pemerintah salah satunya dengan berdiam diri di rumah berkumpul bersama keluarga sehingga dapat membantu program pencegahan dan penanggulangan bahaya Covid-19,” pungkas Arimin. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *