DPRD Bakal Bentuk Perda Perubahan Nama RSUD

benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali membahas proses pergantian nama RSUD dr. H. Jusuf SK, yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltara, Markus Sakke menyatakan poin penting dari pertemuan tersebut, yakni menekankan perlunya melibatkan DPRD Kaltara sepanjang proses penggantian nama awal RSUD Tarakan menjadi RSUD dr. H. Jusuf SK.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2115 votes

Pertemuan yang dihadiri langsung oleh Plt Direktur RSUD, Dewan Pengawas dan Dinas Kesehatan Kaltara itu melangsungkan pembahasan proses ideal selanjutnya terkait penggantian nama rumah sakit.

Pihaknya memandang pemberian nama terhadap mendiang tokoh masyarakat Kaltara itu sangat tepat, mengenang dedikasinya dalam pembangunan Kaltara.

“Selama proses penggantian nama, tidak pernah melibatkan DPRD Kaltara. Padahal segala urusannya tentu akan melibatkan DPRD Kaltara, kalau tidak disahkan oleh DPRD tentu tidak bias. Karena harus disahkan dalam Perda, tidak bisa memberikan nama sembarangan, ada prosesnya,”kata Markus kepada benuanta.co.id Kamis, 6 Januari 2022.

Markus menekankan, rumah sakit yang berada di bawah mitra kerja Komisi IV DPRD Kaltara bersama Dinas Kesehatan Kaltara selama ini membangun koordinasi dan komunikasi yang sangat baik.

Pihaknya pun mengherankan, mengapa anggota DPRD Kaltara tidak pernah dilibatkan. Sementara harusnya bisa diundang pertama kali, lalu kemudian berproses pada pembuatan perda.

“Hasil rapat ini selanjutnya panitia akan membahas tentang perubahan nama rumah sakit, kemudian calon nama itu paling tidak diusulkan beberapa nama orang. Nanti selanjutnya panitia yang memfilter dan memutuskan. Namun tetaplah nama dr. H. Jusuf SK yang ditetapkan, kita hanya meluruskan prosesnya saja,” tambahnya.

Pun demikian, apabila penamaan telah memasuki pengusulan, maka pembahasannya mengarah ke Biro Hukum Pemprov Kaltara dan DPRD, lalu rumah sakit hanya melaksanakan.

“Biro hukum akan membuat data akademisnya, lanjut ke perda terakhir ke Kemenkes. Statusnya masih pengusulan nama, kemudian akan kita langsungkan paripurna di kantor DPRD Kaltara,” tutupnya. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *