benuanta.co.id, TARAKAN – Maraknya Juru Parkir (Jukir) liar di beberapa lokasi Kota Tarakan mendapat respon Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dengan melakukan pengembangan titik parkir secara resmi, Selasa (4/12/2022).
Meskipun pengelolaan parkir saat ini ditangani oleh Perumda Tarakan Aneka Usaha, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan, Muhammad Haidir menilai pihaknya masih terus berbuat sesuai kewenangan agar titik parkir dapat digunakan masyarakat sesuai ketentuan.
Dishub Kota Tarakan akan berkoordinasi dengan pihak Perumda mengenai beberapa lokasi yang potensial dijadikan titik parkir resmi, sehingga dapat dikelola sesuai aturan dan menghindari adanya praktik juru parkir liar.
“Mengenai jukir liar tetap menjadi PR kami dan harus dilakukan penertiban. Perumda Tarakan Aneka Usaha saat ini sedang lakukan pengembangan titik parkir. Nantinya titik parkir tersebut berada di lokasi yang potensial sehingga titik parkir itu dapat dikelola secara resmi.
Sebelumnya, Dishub Kota Tarakan kerap kali melakukan penertiban jukir liar bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan kepolisian. Namun saat ini pihaknya masih menunggu pengembangan titik parkir resmi yang sedang berproses.
Muhammad Haidir menerangkan, terdapat 75 titik parkir yang kemungkinan akan dikembangkan sebanyak 100 titik parkir resmi.
“Untuk waktu selesainya, kami masih akan terus koordinasi. Seandainya dari hasil pengembangan titik parkir masih ada yang melakukan parkir liar di titik yang sudah diatur, maka akan ada penertiban secara tegas,” ungkapnya.
Menurutnya, sanksi juru parkir liar itu termasuk dalam sanksi punggutan liar (Pungli) yang tergolong dalam ranah hukum.
“Kami berharap pada masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat parkir yang telah ditentukan. Hal itu juga akan mencegah terhambatnya arus lalu lintas,” tutup Kadishub Tarakan. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa







