Sanksi Tegas Jukir Liar, Titik Parkir Resmi Akan Ditambah

benuanta.co.id, TARAKAN – Maraknya Juru Parkir (Jukir) liar di beberapa lokasi Kota Tarakan mendapat respon Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dengan melakukan pengembangan titik parkir secara resmi, Selasa (4/12/2022).

Meskipun pengelolaan parkir saat ini ditangani oleh Perumda Tarakan Aneka Usaha, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan, Muhammad Haidir menilai pihaknya masih terus berbuat sesuai kewenangan agar titik parkir dapat digunakan masyarakat sesuai ketentuan.

Dishub Kota Tarakan akan berkoordinasi dengan pihak Perumda mengenai beberapa lokasi yang potensial dijadikan titik parkir resmi, sehingga dapat dikelola sesuai aturan dan menghindari adanya praktik juru parkir liar.

Baca Juga :  Kemenag Tarakan Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H, Ini Besarannya

“Mengenai jukir liar tetap menjadi PR kami dan harus dilakukan penertiban. Perumda Tarakan Aneka Usaha saat ini sedang lakukan pengembangan titik parkir. Nantinya titik parkir tersebut berada di lokasi yang potensial sehingga titik parkir itu dapat dikelola secara resmi.

Sebelumnya, Dishub Kota Tarakan kerap kali melakukan penertiban jukir liar bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan kepolisian. Namun saat ini pihaknya masih menunggu pengembangan titik parkir resmi yang sedang berproses.

Baca Juga :  Dinkes Tarakan Tingkatkan Kewaspadaan Virus Nipah

Muhammad Haidir menerangkan, terdapat 75 titik parkir yang kemungkinan akan dikembangkan sebanyak 100 titik parkir resmi.

“Untuk waktu selesainya, kami masih akan terus koordinasi. Seandainya dari hasil pengembangan titik parkir masih ada yang melakukan parkir liar di titik yang sudah diatur, maka akan ada penertiban secara tegas,” ungkapnya.

Menurutnya, sanksi juru parkir liar itu termasuk dalam sanksi punggutan liar (Pungli) yang tergolong dalam ranah hukum.

Baca Juga :  Tokoh Agama dan Ormas Deklarasikan Kamtibmas Selama Ramadan di Tarakan

“Kami berharap pada masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat parkir yang telah ditentukan. Hal itu juga akan mencegah terhambatnya arus lalu lintas,” tutup Kadishub Tarakan. (*)

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *