benuanta.co.id, TARAKAN – Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha termasuk mengatur tarif retribusi Pantai Amal saat ini tengah masuk tahap evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov Kaltara).
Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Hamid Amren mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu untuk proses diundangkannya perda tersebut.
“Kita minta nomor register kan sebelum kita undangkan dia menjadi Perda nomor sekian, dan masih berproses di Provinsi juga,” katanya saat ditemui oleh benuanta.co.id, Senin (3/1/2022).
Menurutnya, saat ini pemerintah provinsi juga tengah dalam masa evaluasi perda-perda di kabupaten lainnya. Tidak berhenti di meja pemprov, tentu Perda ini masih akan didiskusikan dengan Kemendagri.
“Target kami dua tiga Minggu ke depan sudah bisa diundangkan, cuma kalau menyangkut retribusi juga provinsi harus konsultasi dengan Kemendagri dan itu perlu waktu,” tutur Hamid.
Hamid menerangkan setelah diundangkan nya perda ini, tentu pihak Pemkot Tarakan akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Penerapan nya kalau sudah pak wali resmikan Pantai Amal itu ya dijalankan. Sebelumnya sudah disosialisasikan juga melalui media dan sudah jadi perhatian publik, namun tetap nanti ketika ditetapkan (perdanya) akan disosialisasikan dari Dinas Pariwisata,” pungkas Ketua PMI Kota Tarakan itu. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







