benuanta.co.id, BULUNGAN – Masyarakat Sekatak kembali digegerkan penemuan sesosok mayat laki-laki di depan kantor desa, Sabtu 1 Januari 2022 di RT 1 Desa Pungit Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Sekatak IPTU Mahmud mengatakan penemuan mayat pukul 19.00 Wita. Dari pengamatan kepolisian mayat tersebut ditemukan dalam keadaan luka di bagian bibir.
“Korban atas nama Ferdi Yanuar usia 16 tahun warga Mentadau RT 3 Desa Sekatak Bengara,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Senin, 3 Januari 2022.
Kapolsek menjelaskan hari Sabtu pukul 18.00 Wita korban keluar dari rumah pamannya. Dimana korban berjalan sendiri dalam keadaan mabuk karena sebelumnya korban telah mengonsumsi minuman keras dengan sepupunya bernama YK (27).
“Sekitar jam 7 malam korban ditemukan sudah tergeletak di depan kantor desa dan di bawa oleh temannya bernama MR dan GN ke rumah sepupunya YK,” jelasnya.
Kedua orang yang membopong korban itu mengira korban Ferdi Januar tertidur pulas karena terlalu mabuk. Namun saat diperiksa lagi oleh sepupunya, korban ternyata telah meninggal dunia.
“Saat di cek inilah korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan setelah itu korban dibawa ke rumah pamannya di Desa Pungit,” paparnya.
Atas kejadian itu korban meninggal dunia diduga dibunuh. Pasalnya sebelum kejadian sempat berjalan bersama temannya bernama GN alias Iwan (20). Kecurigaan petugas makin menguat setelah diambil keterangan terhadap beberapa teman minum korban.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Iwan alias Guban setelah minum miras jenis ciu pagi harinya sebanyak sekitar 5 liter oleh empat orang. Korban dan pelaku keluar rumah dan akan mengambil motor di Desa Kelubir, Kecamatan Palas Utara, namun terjadi cekcok mulut antara keduanya,” ujar Mahmud.
Saat cekcok itulah pelaku Iwan melakukan pemukulan terhadap Ferdi Yanuar pada bagian bibir kanan sehingga menyebabkan korban rebah ke jalan semenisasi. Sekitar 2 menit kemudian pelaku Iwan mengecek dan mengangkat korban ternyata Ferdi Yanuar sudah meninggal dunia.
“Hasil visum luar sementara dari Puskesmas Sekatak pertama terdapat luka robek pada bibir atas ukuran 0,5 x 0,2 sentimeter. Kedua terdapat warna kebiruan pada bibir atas dan bawah,” tuturnya.
Iwan dijerat Pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







