Penyelesaian Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Selor Mencapai 91,79 Persen

benuanta.co.id, BULUNGAN – Sepanjang tahun 2021 Pengadilan Negeri Tanjung Selor telah melakukan penyelesaian perkara baik perkara pidana maupun perdata. Dalam keterangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas 1B, Abdullatip mengatakan maksud dan tujuan diselenggarakannya konferensi pers untuk menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor selama setahun.

“Saya menyampaikan perkara pidana masuk sebanyak 237 perkara, yang sudah putus 221 perkara dan sisa belum putus ada 16 perkara,” ucap Abdullatip kepada benuanta.co.id, Jumat 31 Desember 2021.

Adapun kategori perkara yang ditangani PN Tanjung Selor diantaranya narkotika ada 121 perkara, perjudian ada 29 perkara, perlindungan anak ada 15 perkara, pencurian ada 30 perkara, penggelapan ada 5 perkara, Minerba ada 10 perkara dan lain-lain ada 27 perkara.

Baca Juga :  Disperindagkop Kaltara Himbau Masyarakat Jangan Beli BBM Eceran

“Untuk perkara anak yang masuk ada 11 dan putus juga ada 11 perkara. Lalu perkara pelanggaran lalu lintas yang masuk 892 dan putus juga 892 perkara,” sebutnya.

Sedangkan perkara perdata gugatan yang telah di selesaikan sisa tahun 2020 ada 13 perkara, perkara yang masuk tahun ini ada 68, perkara yang putus tahun ini ada 66 dan sisa tahun 2021 ada 15 perkara.

Baca Juga :  Dispar Kaltara Targetkan Jumlah Produk Memiliki HKI Bisa Bertambah

Adapun kualifikasi perkara gugatan yang ditangani diantaranya perbuatan melawan hukum ada 26, perceraian ada 18, perdamaian di luar PN Tanjung Selor ada 17 dan lain-lainnya ada 7 perkara.

“Untuk perkara gugatan sederhana yang masuk 6 dan putus juga 6 perkara. Sedangkan perkara permohonan yang masuk ada 22, putus 21 perkara dan sisa 1 perkara,” paparnya.

Apabila dipresentasikan, maka rasio produktivitas penanganan perkara yakni 91,79 % dan sisanya sebesar 8,21%. Kata dia capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi wakil ketua, para hakim, panitera, sekretaris, para panitera muda dan panitera pengganti dan seluruh staf Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas 1B yang telah bekerja keras, siang dan malam tanpa mengenal lelah untuk menyelesaikan perkara.

Baca Juga :  Pasca Lebaran Penduduk Bulungan Diperkirakan Bertambah

“Selain penanganan perkara tersebut pada bulan Agustus 2021 PN Tanjung Selor meraih Juara 1 evaluasi implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara kategori pengadilan negeri kelas 1B yang diadakan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *