benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan gencar melakukan patroli disepanjang tahun 2021.
Kasatpol PP Kota Tarakan Hanip Matiksan melalui Kasi Operasi dan Pengendalian Marzuki menerangkan bahwa pihaknya rutin melakukan razia dan patroli sepanjang tahun 2021.
“Setiap bulannya kita rata-rata patroli tiga kali dalam sehari, pagi kemudian dekat makan siang dan sore ya adalah 90 kali kita patroli dalam satu bulannya,” tuturnya saat ditemui oleh benuanta.co.id, Rabu (29/12/2021).
Namun, patroli yang dilakukan untuk keamanan masyarakat kota ini juga fokus kepada himbauan dan razia persoalan protokol kesehatan. Seperti diketahui bahwa dalam tahun 2021 Kota Tarakan sempat dihantam gelombang kedua Pandemi Covid 19.
Dikatakan Marzuki, biasanya ia membagi personelnya untuk melakukan patroli di cafe dan Tempah Hiburan Malam (THM)
“Kalau di THM kita razia dan tahun ini tiap bulan itu sekali dua kali kita ke THM. Selama Covid ini terkait prokes aja sih memang kita lagi fokus ke Pandemi,” katanya.
Meski masih terbilang rawan tindakan asusila pihaknya tetap memperhatikan itu namun tetap pada fokus utama yakni penerapan protokol kesehatan.
“Sebenarnya di THM ada perdanya yaitu perda asusila, setahun ini kita penegakan Covid 19. Kalau ada kita temukan tindakan asusila ya kita tindak, insyaallah tahun depan kita mulai fokus lagi ke asusila,” ujar Marzuki.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan berbagai penegak perda dan yang paling mendominasi ialah Perda 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan.
Penegakan dari perda 13 yang dilakukan sangatlah beragam, mulai dari Pedagang Kaki Lima hingga oknum pembuang sampah sembarangan.
“PK5 sejauh ini banyak mulai dari peneguran secara lisan tertulis bahkan ada yang meja-mejanya kita tertibkan sudah banyak,” ungkapnya.
“Jadi PK5 larinya ke Perda 13 kenapa karena dibahas kan PK5 sering berjualan di badan jalan atau trotoar, di atas parit nah itu semua tempat-tempat yang tidak diperkenankan untuk berjualan karena mengganggu keindahan,” sambung Marzuki.
Adapun penegakan ini diberikan teguran lisan dan tertulis. Sepanjang tahun 2021 Satpol PP Tarakan mencatat 150 kali terjadi teguran tertulis yang dilemparkan kepada PK5 dan oknum pembuang sampah sembarangan.
Selain menangani hal di atas, Satpol PP Kota Tarakan juga diminta melakukan pengamanan kepada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Marzuki menjabarkan terdapat sekitar 27 ODGJ yang berhasil pihaknya amankan.
“Ini dari masyarakat yang meminta bantuan juga ya, tapi sebenarnya yang menjadi tugas kami itu ODGJ tanpa keluarga yang di jalan-jalan itu, yang punya keluarga itu kami tidak punya kewajiban untuk mengamankan, cuma kita bicara kemanusiaan ya kita bantu,” jelasnya.
Berkenaan dengan tugas tersebut, Marzuki memiliki evaluasi terhadap kinerja personelnya. Menurutnya, saat ini Satpol PP sangat kekurangan dalam jumlah personel.
Tak hanya melakukan pengamanan dan penertiban aktivitas masyarakat, pihaknya juga memiliki tugas pengamanan disejumlah kediaman pejabat.
Saat ini jumlah personel pada Seksi Operasi dan Pengendalian sebanyak 100 orang untuk Banpol dan ASN 50 orang yang terbagi kedalam 4 pleton.
“Seperti yang disampaikan kasat kami ini kunci Inggris di mana-mana kami ditugaskan. Penjagaan pengamanan misal di rumah Wawali, Kepala DPRD dan sebagainya, jadi otomatis satu hari piket 30 orang itu kurang karena itu paling sisa 20an saja,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli