BNPT Catat 713 Situs Berpotensi Radikal, 36 Akun Medsos di Takedown 

benuanta.co.id, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia (BNPT) mencatat sepanjang tahun 2021 ada 713 situs akun yang berpotensi radikal dan sebanyak 36 akun sosial media di takedown.

Kepala BNPT Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar mengatakan, BNPT Terus memperkuat kinerja dan fungsi dalam penanganan terorisme di Indonesia yang disesuaikan dengan prioritas di masa Pandemi Covid-19.

Dia juga menjelaskan fokus pencegahan terorisme ada tiga aspek pertama adalah membangun kesiapsiagaan nasional, kedua melakukan kontra radikalisasi, ketiga melakukan di redikalisasi. Demikian juga pada aspek penegakan hukum karena BNPT juga sebagai koordinator kementerian lembaga.

Baca Juga :  Dietisien Sarankan Konsumsi Mi Instan Sebulan Sekali

“Selama pandemi covid-19 tren potensi radikalisasi cenderung mengalami penurunan, namun secara global akan tetap di waspada, kerena banyak paham radikalisme yang dilakukan oleh media online,” kata Dr. Boy Rafli Amar, dalam siaran pers kanal YouTube Humas BNPT, Rabu (29/12/2021).

Dr. Boy Rafli Amar juga mengatakan BNPT telah melakukan monitoring terhadap situs akun di dunia maya yang berpotensi mengandung pemahaman radikal. Sejak Januari hingga Desember 2021 BNPT telah mencatat ada 713 situs akun yang berpotensi radikal.

Baca Juga :  Dietisien Sarankan Konsumsi Mi Instan Sebulan Sekali

Konten propaganda ada 650 konten , dimana 409 konten umum yang merupakan informasi serangan, 147 anti NKRI, 85 konten anti ideologi Pancasila, 7 konten intoleran dan 2 konten paham takfiri.

Selain itu, juga terdapat konten pendanaan sebanyak 41 , konten pelatihan 13, penyedia logistik 3 , perencanaan 1 konten, paramiliter 5 konten.

“Kami juga melakukan pemantauan akun di media sosial sebanyak 317,” jelasnya.

Terdiri dari Facebook 119 akun /grup, WhatsApp 126 kontak/grup, telegram 85 Chanel/ grup, Instagram 10 akun, YouTube 20 akun/grup, media online 4 link, Twitter 3 akun /group.

Baca Juga :  Dietisien Sarankan Konsumsi Mi Instan Sebulan Sekali

Sedangkan akun yang diajukan di takedown di diskominfotik sebanyak 72 namun yang di takedown hanya 36, diantaranya Facebook 25 akun sebesar 43 persen, dan URL
/ Website 11 link sebesar 73 persen.

“Jika terjadi pelanggaran ITE kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti penyidik Bareskrim Polri dan penyidik Densus 88,’ ujarnya.

Untuk konten yang ada di dunia maya termasuk yang merupakan proses propaganda redikalisasi yang berlangsung sehingga BNPT berupaya melakukan antisipasi dan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *