benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) peruahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Perda ini salah satunya mengatur tarif retribusi wisata Pantai Amal.
Pengesahan ini pada 24 Desember 2021 lalu melalui rapat paripurna anggota DPRD Tarakan. “Kemarin sempat kami rekomendasikan ke pemerintah melalui dinas terkait, tapi kata pak wali jawabannya sih kita jalani saja dulu,” ungkap Wakil Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus, Selasa (28/12/2021).
Yunus mengatakan pada prinsipnya DPRD berharap dalam perubahan perda ini jangan sampai membebani masyarakat yang ingin menikmati wisata dengan wajah baru.
Adapun tarif retribusi dikatakan Yunus bagi wisatawan domestik dewasa pada hari biasa dikenakan tarif Rp 35 ribu dan Rp 45 ribu pada weekend. Lalu, untuk anak-anak usia 12 tahun ke bawah pada hari biasa dikenakan tarif Rp 25 ribu dan Rp 35 ribu pada weekend.
Sedangkan wisatawan mancanegara pada hari biasa Rp 45 ribu dan weekend Rp 50 ribu, anak-anak di bawah usia 12 tahun pada hari biasa Rp 30 ribu dan weekend Rp 40 ribu.
“Kami sudah sampaikan itu, bagaimana nanti masyarakat yang berdagang di dalam. Saya yang merasa kalau masuk empat orang mungkin saya tidak belanja, jadinya kasian pedagang di dalam,” jelasnya.
Yunus menerangkan alasan DPRD mengesahkan tarif itu dikarenakan dalam Perda tersebut tak hanya mengatur soal retribusi Pantai, namun juga memperhatikan sewa gedung, toko dan fasilitas lainnya.
“Seandainya tadi terpisah untuk Pantai Amal saja, mungkin kami tidak akan mengambil keputusan. Tapi rekomendasi kami tetap minta tarif diturunkan,” terangnya.
“Ini supaya PAD kita meningkat, karena bukan Pantai Amal saja tetapi ada tarif sewa fasilitas pemerintah itu alasan kita setujui,” sambungnya.
Meski begitu, ia tetap berkomitmen bahwa undang-undang adalah mitra sehingga untuk meningkatkan PAD juga tak boleh ada arogansi dari pemerintah setempat. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







