Pemerintah Sediakan Laman Pantau Kondisi Sekolah

Jakarta – Pemerintah menyediakan laman bagi pemerintah daerah (Pemda) maupun orang tua agar dapat memantau kondisi sekolah.

“Melalui SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, terdapat penyesuaian pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Semula, yang dipantau hanya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas, dan kasus konfirmasi COVID-19 dari laporan sekolah,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Baca Juga :  Kemhan Pastikan TNI dapat Kapal Induk Secara Hibah dari Italia

Laman tersebut dapat diakses melalui https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/. Pemantauan dan evaluasi berisi antara lain kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah, kasus suspek (gejala COVID-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan COVID-19, tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan Satgas, status vaksin warga satuan pendidikan yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi, dan kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga :  KSAL Targetkan Kapal Induk Pertama Indonesia Hadir Sebelum HUT TNI

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim juga menjelaskan bahwa penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas akan terus dilakukan. Sekarang ada pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi.

“Jika ada temuan kontak erat atau kasus positif terhadap warga sekolah, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dari Kemenkes. Warga sekolah yang diketahui positif COVID-19 atau kontak erat, dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut,” kata Nadiem.

Baca Juga :  KSAL Pastikan KRI Prabu Siliwangi-321 Sampai awal April 2026

Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan COVID-19, angka positivity rate hasil di atas lima persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas lima persen. Jika ada temuan kasus COVID-19, maka penghentian PTM terbatas lebih lama yakni 14×24 jam untuk menjamin keamanan bersama warga sekolah.(ant)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *