benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan tetap mempertahankan tarif retribusi masuk objek wisata Pantai Amal sekitar Rp 30 ribu.
Walikota Tarakan, dr Khairul, M.Kes menjelaskan bahwa tarif ini nantinya juga berlaku untuk masyarakat luar daerah yang hendak bepergian ke Kota Tarakan.
“Kan ini tidak hanya dinikmati oleh masyarakat Tarakan, tapi ada juga dari luar daerah dan itu juga masuk pertimbangan kita,” jelasnya, Sabtu (25/12/2021).
Dengan begitu, Pantai Amal ini akan menjadi destinasi menarik wisatawan luar daerah sehingga dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Khairul mengatakan, meski nominal ini terbilang berat ia akan melihat antusias masyarakat ketika nantinya perda disahkan dan pantai sudah bisa dibuka untuk umum.
“Kalau seandainya itu seperti yang dibilang masyarakat terlalu beratkan kita lihat animo orang. Kalau dia berat pasti tidak masuk,” katanya.
Menurutnya, tarif retribusi ini merupakan satu dari banyaknya tarif retribusi lainnya yang tengah dalam masa penggodokan perda di meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan.
“Cuma kan yang selalu dipersoalkan tarif pantai amal, padahal sebenarnya ada banyak tarif retribusi yang lain. Tarif amal kan hanya salah satu dari sekian yang masuk di perda,” ucap Khairul.
“Angka itu sudah keluar dari perhitungan dan kami juga sudah membandingkan dengan daerah lain, tentu saya kira tarif kita lebih rendah dari daerah lain,” pungkas Khairul. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







