benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Sejak dibentuknya Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada tanggal 25 Oktober 2012 lalu, provinsi bungsu urutan 34 di Indonesia itu belum memiliki daerah otonomi sendiri. Sejak berpisah dari provinsi induknya, Kalimantan Timur (Kaltim) posisi ibukotanya masih berada di wilayah Kecamatan Tanjung Selor.
Gubernur Provinsi Kaltara, Drs. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum dalam momen kunjungan Presiden Joko Widodo ke Kaltara, menyempatkan membahas perkembangan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanjung Selor. Dimana mendapat respon Presiden Jokowi agar diinfokan dengan surat resmi.
“Kami tengah membuat surat untuk kita kirim ke bapak Presiden, itu khusus untuk ibukota Provinsi Kaltara,” ucap Gubernur Kaltara kepada benuanta.co.id pada Jumat, 24 Desember 2021.
Alasan terkuat harus dibentuk DOB Tanjung Selor, mengingat Provinsi Kaltara menginjak usia ke 9 tahun belum memiliki ibukota. Saat ini posisi ibukota masih berstatus kecamatan.
“Saya sampaikan kepada bapak presiden jangan sampai KIPI ini lebih besar dibandingkan ibukota Kaltara,” ujarnya.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan menuturkan atas permintaan Gubernur Kaltara kepada Presiden Jokowi agar ibukota Kaltara tidak berstatus kecamatan. Maka perlu ada peningkatan status menjadi DOB.
“Atas permintaan pak Gubernur kepada Presiden, dari pak Presiden meminta kami membuat surat. Agar Kota Tanjung Selor ini segera dibentuk,” jelasnya.
Datu Iqro mengatakan, suratnya pun telah di proses dan siap dikirim ke Presiden Jokowi. Paling lambat hari Senin ini surat telah dikirim dan diharapkan balasan surat tersebut membuat masyarakat Kaltara senang.
“Mudah-mudahan surat tersebut mendapatkan tanggapan yang positif. Kalau keinginan bapak Gubernur menjadi DOB,” paparnya.
Untuk diketahui, hari jadi Provinsi Kaltara sebelumnya dirayakan pada 22 April, namun mengikut pada sejarah terbentuknya maka diundur ke 25 Oktober.
Hal ini disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 dimana Kalimantan Utara resmi dan sah menjadi provinsi.
Proses pemekaran Kalimantan Utara menjadi suatu provinsi terpisah dari Kalimantan Timur telah dimulai pada tahun 2000-an.
Setelah melalui proses panjang, pembentukan Provinsi Kaltara akhirnya disetujui dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012.
Provinsi Kaltara sendiri membawahi 4 kabupaten yakni Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan serta 1 kota yakni Kota Tarakan. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa







