benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara telah melaksanakan pemeriksaan kinerja dan kepatuhan atas agenda pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah yang dibiayai dengan keuangan negara atau daerah. Pemeriksaan kinerja ini sebagai bentuk tanggung jawab BPK dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara yakni pada Semester II Tahun 2021.
Kepala Perwakilan BPK Kaltara Arief Fadillah menyerahkan delapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan kepada Gubernur Kalimantan Utara, Ketua DPRD Kaltara, Kepala Daerah Kota Tarakan, Bulungan, Malinau dan Tana Tidung serta pimpinan masing-masing entitas terkait.
Dikatakan Arief didalam rilis LHP yang pertama yakni Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Tana Tidung.
“Salah satu temuan signifikan di Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Bawaslu Kabupaten Bulungan, dan Bawaslu Kabupaten Tana Tidung belum memiliki SOP terkait perjalanan dinas diantaranya kegiatan supervisi, koordinasi, pembinaan dan percepat penyelesaian permasalahan,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Bawaslu Kabupaten Bulungan, dan Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Cukup Efektif melakukan pengelolaan keuangan hibah pilkada serentak Tahun 2020 yang bersumber dari APBD.
LPH selanjutnya, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Tana Tidung.
Dilanjutkan Arief terdapat salah satu temuan signifikan yaitu Bendahara Pengeluaran pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Tana Tidung belum sepenuhnya melakukan pengujian atas bukti tagihan pembayaran secara memadai.
“Berdasarkan itu kesimpulannya apabila permasalahan yang disebutkan di laporan tidak segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, maka dapat memengaruhi efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu di masa yang akan datang,” jelas Arief.
Terdapat pula LHP atas Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja dalam Rangka Mewujudkna Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing. Pemerikasaan ini pada Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Salah satu temuannya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara belum memiliki mekanisme tracer study sebagai bahan perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas lulusan pendidikan vokasi,” ujarnya.
“Apabila beberapa permasalahan signifikan yang disebutkan tidak diatasi, maka dapat menghambat efektivitas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja dalam rangka peningkatan SDM
yang berkualitas dan berdaya saing,” sambung Arief.
Selanjutnya LHP atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Salah satu temuan signifikan yaitu upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara belum sepenuhnya memadai dalam mengalokasikan vaksin Covid-19, logistik, dan sarana prasarana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa apabila beberapa permasalahan signifikan yang disebutkan tidak segera diatasi, maka dapat memengaruhi efektivitas upaya pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
“Sama halnya seperti Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Malinau. Temuannya upaya Pemerintah Kabupaten Malinau belum sepenuhnya memadai dalam melakukan pelayanan dan pencatatan hasil pelayanan vaksinasi Covid-19,” jelasnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan-permasalahan yang dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan layanan vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Malinau,” imbuhnya.
Arief melanjutkan LPH atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2019 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bulungan.
“Terdapat salah satu semuan yaitu penetapan target pendapatan pajak daerah dalam APBD TA 2019 s.d 2021 belum dilakukan secara andal yang mengakibatkan target pendapatan pajak daerah tidak sepenuhnya menggambarkan potensi pajak yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan,” jelasnya.
Selanjutnya mengenai kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Terdapat pula salah satu temuannya yaitu mekanisme pendataan calon Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Kabupaten Tana Tidung belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terakhir, LPH Kepatuhan atas Operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan Tahun 2020 dan Semester I 2021.
“Salah satu temuan signifikannya penetapan tarif air minum oleh Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan belum menerapkan konsep full cost recovery dan belum menggunakan dasar perhitungan yang tepat,” katanya.
BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli