benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Peraturan Daerah (Perda) televisi dan radio lokal di Kabupaten Tana Tidung (KTT), akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KTT, Sabtu 19 Desember 2021 kemarin.
Perda ini ditetapkan bersama enam Perda lainnya dalam rapat paripurna ke-24 masa persidangan III tahun 2021.
Bupati KTT, Ibrahim Ali mengatakan, keberadaan tv dan radio lokal tersebut dalam rangka melaksanakan undang-undang nomor 32 tahun 2002. Kemudian PP nomor 11 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran publik.
“Dalam UU itu sudah jelas tertera tentang pemanfaatan lembaga penyiaran daerah, dan kita harap KTT juga bisa punya lembaga penyiaran sendiri,” kata Ibrahim Ali.
Selain itu Ibrahim Ali menilai sarana komunikasi daerah seperti lembaga penyiaran merupakan hal yang sangat penting. Terlebih dalam komunikasi massa untuk pendidikan, informasi, hiburan dan pengawasan sosial bagi masyarakat luas.
“Berkenaan dengan itu, kita bersama DPRD telah menetapkan lembaga penyiaran publik lokal. Yaitu Suara Upuntaka untuk radio dan Tana Tidung Tv untuk televisi, yang tentunya kita bisa mendidik anak-anak kita dengan program pendidikan kebudayaan KTT,” jelasnya.
Adanya lembaga tersebut, Pemkab Tana Tidung berharap pemerintah mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan informasi. Sehingga ada timbal balik komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat.
“Kita juga ingin menyediakan media informasi pendidikan dan hiburan yang sehat bagi masyarakat. Kemudian juga sebagai media untuk melestarikan serta mempromosikan budaya daerah,” tutupnya. (*)
Reporter : Osarade
Editor : Yogi Wibawa