benuanta.co.id, TARAKAN – Aparat penegak perda memantau aktifitas di tengah masyarakat jelang tahun baru 2022. Salah satunya peredaran kembang api.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tarakan, Hanip Matiksan menyatakan bahwa pelarangan perayaan kembang api ini dilakukan karena dianggap dapat mengundang kerumunan.
“Selama pandemi dilarang (kembang api), jadi kami larang pedagang yang menjual kembang api dan petasan,” katanya, Ahad (19/12/2021).
Ia juga menegaskan bahwa saat ini razia kembang api dan petasan sudah mulai digalakkan. Namun, pihaknya belum menemukan penjual kembang api di toko ataupun swalayan.
“Kalau ada oknum pedagang yang nekat menjual kembang api dan petasan, kami langsung amankan (petasannya), sekalian sama surat pernyataan,” tegas Hanip.
Terpisah, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes mengatakan bahwa pelarangan kembang api dan petasan ini berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
“Sampai 2 Januari 2022 itu larangan kegiatan yang mengundang kerumunan, jadi memang tidak boleh pesta kembang api,” katanya.
“Walaupun kondisi Tarakan sekarang kondusif, tapi karena ini instruksi secara nasional, jadi kita ikuti,” sambungnya.
Di samping pelarangan kegiatan berkerumun, Pemkot Tarakan mengarahkan masyarakat untuk tetap menegakkan aturan protokol kesehatan agar tetap aman dan pandemi covid-19. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli