Pansus Khawatir Jika Tarif Masuk Pantai Amal Melebihi Rp 30 Ribu

benuanta.co.id, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) masih terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi tiket Pantai Amal Baru. Padahal Perda ini Targetkan rampung pada November 2021 lalu.

Ketua Pansus Raperda, Simon mengatakan belum ada titik temu terkait persoalan itu.

“Karena pak walikota pernah berstateman di media yang kita ketahui kan Rp 30 ribu, ternyata di dalam raperda yang diajukan berbeda nilainya,” ujar Simon, Jumat (17/12/2021).

Namun pemerintah mengajukan usulan harga tiket masuk pantai Amal Baru bagi wisatawan domestik dewasa pada hari biasa sebesar Rp 35 ribu dan Rp 45 ribu untuk hari libur.

Baca Juga :  Bandara Juwata Prediksi Peningkatan Penumpang 5 Persen Selama Libur Nataru 2025

“Kalau untuk anak-anak usia 12 tahun ke bawah hari biasa Rp 25 ribu dan hari Minggu Rp 35 ribu. Sedangkan wisatawan mancanegara dewasa hari biasa Rp 45 ribu dan hari Minggu Rp 50 ribu. Anak-anak di bawah usia 12 tahun hari biasa Rp 30 ribu dan hari Minggu Rp 40 ribu,” jelasnya.

Pihaknya mengakui beberapa waktu lalu tim Pansus sempat mengajukan pertimbangan kembali berupa penurunan tarif tiket anak menjadi Rp 15 ribu dan dewasa Rp 20 ribu. Namun pihak OPD meminta agar hal tersebut dibuat melalui surat.

Baca Juga :  Orang Tua harus Waspada, LGBT di Tarakan Merambah Dunia Pendidikan  

“Cuma OPD bilang minta persetujuan walikota dan minta dibuatkan surat. Ternyata walikota tetap bertahan diangka yang sesuai usulan di Raperda,” akunya.

“Kalau pak wali nggak mau, kita minta sesuai stateman pak wali saja lah. Harapan kami itu Rp 30 ribu nanti diatur saja di bawahnya itu kan. Itu usulan terakhir yang kita sampaikan ke pemerintah cuma belum dijawab,” imbuh Politisi Partai Gerindra itu.

Simon yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan khawatir jika masyarakat kecewa, karena tarif Rp 30 ribu itu sudah diketahui oleh masyarakat luas.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Anak SD Terlibat Prostitusi, DPRD Tarakan Agendakan RDP

“Memang tarif itu untuk pemeliharaannya dan bisa menambah PAD itu alasannya. Tapi kita kan tidak menutup permohonan masyarakat juga yang disampaikan ke kami dan komen-komen masyarakat minta agar diturunkan,” tegasnya.

Selanjutnya hasil pembahasan Raperda tentang jasa usaha ditingkat pansus akan diserahkan ke masing-masing fraksi di DPRD Kota Tarakan. Setelahnya, fraksilah yang akan memutuskan menyetujui atau tidak hasil pembahasan tersebut. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *