benuanta.co.id, TARAKAN – Sebagai upaya memastikan keselamatan berlayar di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kantor Syah Bandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan menindaklanjuti intruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mendirikan posko penyelanggaraan angkutan laut Nataru 2021-2022.
Ketua Posko Penyelanggaraan Angkutan Laut Nataru 2021/2022 Pelabuhan Tarakan, Indra Sayadi, SE menyampaikan pihaknya telah melaksanakan rapat pembentukan Posko Nataru dengan mengundang stakeholder terkait dan operator pelabuhan seperti PT. PELNI dan Pelindo.
“Pelaksanaan posko dilaksanakan serentak seluruh Indonesia mulai dari 17 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022. Fokus posko sebagai langkah monitoring keselamatan pelayaran dan pencegahan penularan Covid-19 selama berlayar,” ujar Ketua Posko Penyelanggaraan Angkutan Laut Nataru 2021/2022 Pelabuhan Tarakan, Indra Sayadi, Jumat (17/12/2021) kemarin.
Pria yang juga menjabat Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas III Tarakan itu lanjut menjelaskan, posko ini bernama Posko Penyelanggaraan Angkutan Laut Nataru 2021/2022 dan bukan lagi menggunakan posko pengendalian atau penyekatan.
“Tahun ini tidak ada lagi penyekatan tetapi hanya ada pembatasan di ruang kapal 75 persen. Kemenhub tidak melarang orang bepergian, yang ada hanya pengetatan dan imbauan agar melaksanakan perjalanan dengan bijak. Dengan adanya Omnicorn kita harus lebih waspada,” katanya.
Diketahui, KSOP Kelas III Tarakan hanya mengelola posko di Pelabuhan Malundung. Sedangkan pelabuhan lainnya, menurut dia pengelolaan tersebut telah diserahkan ataupun menjadi kewenangan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Begitu juga hasil pantauan posko tersebut instens setiap hari hanya dilaporkannya ke Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub.
“Personil sebanyak 20 orang terdiri dari 12 orang dari KSOP dan 8 orang dari instansi terkait. Kalau penumpang membludak akan meminta tambahan dari instansi lainnya,” terangnya.
Pelayanan posko ini nantinya juga berupaya menyediakan vaksinasi bagi penumpang yang belum divaksin. Namun masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tarakan.
Kemudian posko juga akan memastikan penumpang yang berlayar memenuhi prosedur keberangkatan. Antara lain Swab antigen 1 x 25 jam, PCR 3 x 24 jam dan memiliki sertifikat vaksin.
“Bila ada penumpang yang belum memenuhi syarat, seperti terkonfirmasi Covid-19 dan lainnya itu tidak diperkenankan untuk berangkat. Kami akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Tarakan nantinya mereka yang menangani seperti apa” tutupnya. (*)
Reporter : Ramli
Editor : Yogi Wibawa