benuanta.co.id, TARAKAN – Pemilihan kepala daerah sebagai ajang pasangan calon berkompetisi meraih dukungan terbanyak sangat dimungkinkan terjadi sengketa. Baik dalam proses pemilihan, maupun terhadap hasil pemilihan.
Namun jelang pelaksanaan pemilihan serentak nasional tahun 2024, yang mana badan peradilan khusus juga belum terbentuk, ada tiga pilihan yang memungkinkan bagi peserta mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan. Yakni Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Quasi Peradilan
Pimpinan Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara), Fadliansyah SH,.MH menjelaskan, Quasi Peradilan yang merupakan suatu badan dengan kedudukannya berada di luar kekuasaan kehakiman, memiliki fungsi yudisial untuk menyelesaikan suatu konflik tertentu.
“Terkait sengketa pemilihan dapat dibedakan menjadi dua macam yakni pertama sengketa proses pemilihan, kedua sengketa hasil pemilihan. Berdasarkan Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2020, Bawaslu provinsi dan kabupaten atau kota berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilihan yang terjadi antara peserta pemilihan dengan penyelenggara. Baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten kota dan sengketa antar peserta pemilihan,” ujar Fadliansyah SH,. MH, Sabtu (18/12/2021).
Selain itu juga Badan Pengawas Pemilu berdasarkan pasal 22b dan pasal 30c Undang-undang No 10 tahun 2016 menjalankan fungsi quasi peradilan dalam penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.
Apabila Bawaslu diberikan wewenang untuk memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa hasil pemilihan, maka kemungkinan akan timbul konflik kepentingan. Sebab, tidak mungkin Bawaslu mengingkari hasil pengawasannya, olehnya itu Bawaslu harus bertransformasi menjadi Badan Peradilan Pemilu dengan syarat mengembalikan kemasyarakat fungsi pengawasannya.
“Sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional, Badan Peradilan Khusus harus dibentuk dan hal ini dapat dinilai sebagai suatu kondisi yang mendesak,” katanya.
Fadli menegaskan, opsi lain dari Badan Peradilan Pemilu di luar kekuasaan kehakiman dan bukan transformasi dari Bawaslu. Badan tersebut berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus semua jenis pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu, sengketa hasil pemilu.
“Tentu opsi ini sangat tidak siap untuk diterapkan mengingat selain perangkat undang-undang yang belum ada. Juga dibutuhkan sumber daya manusia yang tersedia di semua provinsi dan kabupaten/kota, serta sarana prasarana,” tandasnya. (*)
Editor : Yogi Wibawa







