BPJAMSOSTEK Tarakan Perpanjang MoU Manfaat Program dengan Pemkot

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Tarakan melakukan penandatanganan perpanjangan MoU dengan Pemerintah Kota Tarakan mengenai manfaat program jaminan sosial di Kantor Walikota Tarakan, Rabu (15/12). Penandatanganan MoU dilaksanakan setelah kegiatan upacara HUT Kota Tarakan yang ke-24 di Lapangan Kantor Walikota Tarakan Rabu pagi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor No. 82 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian mengalami kenaikan manfaat seperti santunan jaminan kematian peserta mendapat sebesar Rp.42 juta. Jika peserta mengalami kecelakaan kerja maka mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya transportasi, dan manfaat beasiswa bagi anak korban paling banyaj dua orang anak hingga perguruan tinggi.

Baca Juga :  Sering Disalahpahami, Ini Penjelasan 99 Kategori Pekerjaan di KTP

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mensinergikan fungsi para pihak didasarkan asas saling mendukung atas pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita melakukan MoU yaitu mengenai Optimalisasi manfaat program bagi seluruh pemberi kerja dan pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah melalui mekanisme PTSP. Optimalisasi manfaat program bagi pegawai non ASn di lingkungan pemerintah kota Tarakan. Optimalisasi manfaat program bagi ketua RT, ketua RW, kader Posyandu dan kader Dasawisma di Kota Tarakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Galian C Tarakan Belum Optimal, Kendalanya Kepatuhan Wajib Pajak

Menurut Rina tantangan yang dihadapi saat ini adalah pembinaan dan pengawasan harus ditingkatkan dalam pelaksanaan progam jaminan sosial ketenagakerjaan melalui mekanisme yang sudah ditentukan agar setiap pemberi kerja atau pekerja aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami himbau agar semua pekerja seperti tenaga honorer, pekerja formal, dan pekerja informal khususnya daerah Kota Tarakan untuk melindungi diri dari resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia melalui BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini kami juga bekerjasama dengan rumah sakit setempat di Kota Tarakan sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). PLKK ini berfungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi peserta jika mengalami kecelakaan kerja sehingga peserta dapat segera ditangani,” terangnya.

Baca Juga :  BPJS PBI Sebagian Masyarakat Dinonaktifkan, Ini Alasannya

Rina menambahkan Perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakeraan dapat menggunakan layanan PLKK. Setiap biaya yang timbul saat penanganan di Rumah Sakit ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.

“Rumah sakit yang bekerjasama dengan kami yaitu RSUD Tarakan, RSUKT Tarakan, RS AL Ilyas Tarakan, RS Pertamina Tarakan dan RS Bhayangkara,” tutupnya. (*)

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *