Realisasi Sertifikat Tambak, HNSI Apresiasi Pencapaian Gubernur

benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 300 petambak akan menerima penyerahan sertifikat lahan tambak secara simbolis oleh Presiden Jokowi. Sertifikat tambak ini juga merupakan salah satu janji politik Gubernur Kaltara, Drs. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum kepada nelayan.

Menurut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kaltara, Nurhasan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses pengurusan lahan selama kurang lebih setahun yang lalu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1545 votes

“Hal itu mulai dari awal waktu perencanaan Dinas Perikanan dan Gubernur yang dulu minta untuk sertifikasi lahan. Jadi di data tambak Kaltara untuk dibuat sertifikat,” katanya saat dihubungi oleh benuanta.co.id, Selasa (14/12/2021)

Baca Juga :  Biro PBJ Kaltara Dorong Setiap OPD Gunakan E-Katalog

Baca Juga: Sebanyak 1.509 Sertifikat Tambak Akan Dibagikan ke Masyarakat Kaltara

Nurhasan menyampaikan bahwa penyelesaian sertifikat ini baru terlaksana di masa kepemimpinan Zainal Arifin Paliwang.

“Prosesnya setahun, cuma pelaksanaan nya mungkin baru ditindaklanjuti di periode pak Zainal Gubernur baru ini,” tutur dia.

Menurutnya, tambak di Bumi Benuanta memiliki luas lahan sekitar 10 hektar, sementara peraturan dari kementerian maksimal sertifikasi hanyalah 2,5 hektar.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Ajak ASN dan Masyarakat Berzakat 

“Ya agak beda karena kan rata-rata petambak di sini (Kaltara) 10 hektar punyanya jadi ada beberapa petambak itu satu tambak empat sertifikat,” pungkasnya.

Bersama ini pihaknya menyampaikan rasa apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Zainal. Nurhasan juga berharap ke depannya program sertifikasi terus berkelanjutan.

“Khususnya kita para petambak sangat berterimakasih ke Gubernur atas perjuangan beliau, perjuangan sertifikasi lahan dan ini sudah lama sekali diminta masyarakat,” papar Hasan.

Baca Juga :  SAKIP Pemprov Kaltara Ditargetkan Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Nurhasan juga memiliki harapan bahwa Gubernur juga bisa melepaskan status tambak yang masih berada di area kehutanan.

“Semoga bisa berkelanjutan terutama kawasan yang masih berstatus kehutanan agar bisa dilepaskan menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK),” tutupnya. (*) 

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *