benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara kembali memusnahkan peredaran narkotika jenis sabu. Jaringan kriminal ini ditemukan disebuah rumah yang beralamat di Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Samudi menuturkan, informasi awal yang ia terima yakni pada tanggal 27 November 2021. Informasi tersebut merujuk kepada seseorang yang akan membawa narkoba dari Kota Tarakan menuju Sulawesi menggunakan Kapal PELNI.
“Tim Berantas BNNP bekerjasama dengan Bea Cukai melakukan penyelidikan, hingga pukul 18.00 berhasil menggeledah suatu rumah,” katanya saat melakukan rilis, Kamis (16/12/2021).
Pada penggeledahan tim menemukan satu saksi HR dan pelaku HD. Namun ditengah penggeledahan HD sempat melarikan diri sebelum akhirnya mampu dibekuk oleh tim Berantas.
“Pada saat penggeledahan, Tim mendapatkan ada kotak sterofoam di dalam karung, ternyata isinya di atasnya ikan beku Tuna. Kemudian, di bawahnya terdapat strerofoam ada tiga bungkus dengan plastik bening diduga narkotika jenis sabu,” papar Samudi.
Dengan ini tim Berantas BNNP Kaltara berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 3 kilogram dan 37 butir Esktasi.
Tak berhenti disitu, Tim BNNP melakukan interogasi kepada pelaku HD dan didapati keterangan bahwa peredaran haram tersebut diperintahkan oleh EF.
“Pada malam hari tim kembali bergerak menuju lokasi yang disebutkan HD ke Jalan Rajawali RT 1 Kelurahan Karang Harapan. Dengan ini pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi dari pelaku EF ternyata peredaran ini dikendalikan oleh salah seorang Narapidana yang berada di Lapas Gowa, Sulawesi Selatan.
“Berulang kali pengendalian sabu ini dari lapas, dan sekarang masih kita lakukan pengembangan,” tukasnya.
Aksi serupa ini rupanya telah dilakukan sebanyak dua kali dengan modus yang sama yakni memasukan ke dalam boks ikan beku.
Atas kejadian ini kedua pelaku terancam pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo 113 ayat (1), dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 24 tahun dan bisa hukuman seumur hidup. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







