benuanta.co.id, TARAKAN – PT. PLN mendapat penghargaan wajib pajak panutan Kota Tarakan 2021. Kategori pajak yang diraih ialah kategori pajak penerangan jalan. Manajer PT. PLN Persero UP3 Kaltara, Suparje Wardiyono mengatakan penghargaan ini tak luput dari pelanggan yang selama ini membayar pajak setiap bulannya.
“PLN adalah perusahaan daerah yang memungut pajak penerangan jalan kepada pelanggan sesuai dengan pemakaian tenaga listrik dan pembelian token setiap bulan. Apa yang kami tarik dari pelanggan kami setorkan langsung kepada kas daerah Kota Tarakan,” ujarnya Rabu, (15/12/2021).
Adapun pajak yang dierapkan oleh PLN sebesar 2 persen namun, hal ini telah berubah per 1 Juli 2021 menjadi 5 persen.
“Satu bulan 2 persen itu 600 juta rupiah perbulan, tapi per 1 Juli 2021 naik 5 persen menjadi sekitar 1,2 miliar setiap bulan yang kami setor,” kata dia.
Dengan ini PT. PLN menyumbang pendapatan daerah sekitar 15 miliar pada setiap tahunnya melalui pajak penerangan jalan.
“Jadi yang masyarakat bayar 5 persen itu nah ditarik, kami campurkan tiap bulan ke pemerintah daerah dilima kabupaten/kota Kaltara,” tuturnya.
Suparje melanjutkan, bahwa setoran pajak terbesar dari Kaltara ialah di Kota Tarakan yang saat ini mencapai 60 ribu pelanggan.
“Nunukan itu setor 400 juta, Bulungan 900 juta, KTT 100 juta dan Malinau 100 juta perbulan,” ucapnya.
“Pelanggan se Kaltara kalau untuk Bulungan, Nunukan, dan Tarakan itu sekitar 150 ribu, kemudian KTT dan Malinau 20 ribu,” pungkas Parje. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







