Polisi Musnahkan 113,24 Gram Sabu, Sebagian Berasal dari Lapas Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskoba Polres Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti (bb) narkotika jenis sabu sebanyak 113,24 gram pada Selasa, 14 Desember 2021.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasatreskoba Polres Tarakan, IPDA Dien Fahrur Romadhoni menyampaikan bahwa pemusnahan sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus pada tanggal 13 November 2021 dan 22 November 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1946 votes

“Terdiri dari dua laporan polisi pada bulan November kemarin. Serta juga ada penggagalan dari pihak Lapas Kelas II A Tarakan yang kita musnahkan,” ungkap IPDA Dien Fahrur Romadhoni kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Arus Balik Padati Dermaga Pelabuhan Tengkayu I Tarakan 

Kasus pertama, diamankan di sekitar Juata, pelaku inisial AR diamankan dengan satu bungkus plastik bening jenis sabu-sabu seberat 48,48 gram, sedangkan dari tersangka MI seberat 11,12 gram.

Kemudian, bb kasus selanjutnya merupakan hasil penyerahan dari Lapas Kelas II A Tarakan sebanyak 55,81 gram.

“Keseluruhan bb sabu yang kita musnahkan sebanyak 113,24 gram. Masing-masing bb dari kedua perkara tersebut disisihkan 0,5 gram untuk persidangan dan 0,08 gram untuk uji laboratorium,” sambung Dien.

Baca Juga :  Dugaan Kebakaran di RSUD JSK, Polisi Simpulkan Korsleting Kipas Angin 

Pemusnahan yang turut dihadiri Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan dan BNNK Kota Tarakan menjadi atensi bersama dalam pemberantasan peredaran narkotika.

“Ini menjadi atensi kami pihak kepolisian, tentu patroli akan selalu kami tingkatkan,” tutupnya. (*) 

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *