“Kebijakan penentuan level PPKM yang berubah, dan Polri akan menyesuaikan dengan level PPKM pada masing-masing wilayah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Rusdi menjelaskan, penyesuaian yang dimaksud adalah bagaimana kebijakan PPKM di wilayah itu disesuaikan oleh Mabes Polri maupun oleh satuan wilayah (satwil) polda/polres.
“Karena kebijakan level PPKM diserahkan ke wilayah masing-masing, menerapkan level berapa berdasarkan hasil penilaian Satgas Penanganan COVID-19 masing-masing, di situlah Polri melakukan pengamanan menyesuaikan dengan kondisi wilayahnya,” ujar Rusdi.
Penyesuaian aturan PPKM Level 3, kata Rusdi, tidak mengubah jumlah personel, pos pelayanan (posyan) dan pos pengamanan (pospam) yang disiapkan Polri dalam Operasi Lilin 2021.
“Jumlah personel, pospam dan posyan tidak berubah, hanya cara bertindak di lapangan masing-masing wilayah akan menyesuaikan dengan kebijakan Satgas COVID-19 wilayah masing-masing,” kata Rusdi.
Diberitakan sebelumnya, Polri melibatkan 179.814 personel dalam Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Operasi Lilin 2021 dijadwalkan berlangsung dari tanggal 22 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Personel yang dilibatkan terdiri atas 103.109 orang personel Polri, 19.017 personel TNI, serta personel dari pemerintah daerah dan mitra-mitra kepolisian.
Selain itu, Polri mendirikan 3.184 pos pengamanan dan 1.113 pos pelayanan. Di mana pos pelayanan dan pos pengamanan tersebut menjadi bagian dari pengawasan agar kebijakan pemerintah terkait PPKM di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dijalankan dengan baik.
“Pelibatan personel sudah dihitung. Hanya kebijakan bagaimana wilayah wisata, restoran dan tempat ibadah, pusat keramaian, dan bagaimana kegiatan tahun baru segala macam disesuaikan dengan kebijakan Satgas COVID-19 masing-masing wilayah,” ungkap Rusdi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melakukan penyesuaian mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Inmendagri No. 66/2021 tersebut memperbarui instruksi untuk Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Melalui Inmendagri No. 66/2021, istilah penerapan PPKM Level 3 tidak lagi digunakan yang sebelumnya ada dalam Inmendagri No. 62/2021.
Alasan tidak digunakannya istilah PPKM Level 3 yakni karena situasi pandemi COVID-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah.(ant)