benuanta.co.id, TARAKAN – Sebagai upaya mengetahui pasti tentang seluk beluk aturan speedboat non reguler, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) merencanakan akan melakukan studi banding (stuban) dengan berkunjung ke Kota Batam dan Maluku Utara.
Pansus yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, S.Pd beralasan memilih kedua daerah tersebut lantaran geografisnya berupa kepulauan yang hampir sama dengan Kaltara.
“Kita akan meninjau 2 provinsi tadi, apakah terdapat aturan terkait. Bila ada maka kami akan konsultasi ke daerah tersebut. Entah nanti disana itu Peraturan Daerah (Perda) atau seperti apa, saya belum bisa memastikan,” cakap Jufri kepada benuanta.co.id pada Senin, 13 Desember 2021.
Pihaknya akan melibatkan para pakar transportasi apabila telah mendapat gambaran aturan tersebut di Kota Batam dan Maluku Utara.
“Nantinya pakar, OPD dan DPRD akan meramu aturan itu di Kaltara. Kalau di daerah lain bisa mengapa di Kaltara tidak bisa,” tambah mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Tarakan tersebut.
Ketua Pansus menyebutkan, selama proses satu masa sidang ini, dirinya bersama para anggota DPRD Kaltara yang tergabung dalam pansus tengah fokus dalam pembahasan bersama stakeholder terlebih dahulu.
“Progres penetapan Pansus sudah berjalan dan kini sedang dibahas. Kita sementara mencari payung hukumnya, saat ini pun masih berlangsung rapat dengan OPD,” tutup politisi Partai Gerindra itu. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa