Bapemperda DPRD Kaltara Kebut 5 Raperda Lagi di Akhir Tahun 2021

benuanta.co.id, TARAKAN – Memasuki masa penghujung tahun 2021, DPRD Kaltara telah menyetujui sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) periode 2021  dan akan dituntaskan bulan Desember 2021 ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si mengatakan, seluruh anggota DPRD Kaltara telah mengesahkan 9 Raperda menjadi Perda.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1545 votes

“Sampai saat ini telah 9 Raperda yang dilakukan persetujuan bersama. Terakhir yaitu APBD 2022,” kata Syamsuddin kepada benuanta.co.id, Kamis 9 Desember 2021.

Baca Juga :  Pengerjaan Gedung DPRD Kaltara Capai 99 Persen

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan terdapat pula hasil kerja serta pembahasan Pansus sebanyak 4 Raperda yang kini telah selesai. Kata dia, dalam waktu dekat akan dilakukan persetujuan bersama.

“Kemudian juga masih ada 1 Raperda Revisi Tata Tertib DPRD Kaltara yang akan disahkan dalam rapat paripurna Desember 2021 ini,” ujarnya.

Sekadar informasi, sejumlah Raperda yang bakal disahkan dalam waktu dekat di antaranya tentang Perubahan Retribusi Jasa Umum, Perubahan Retribusi Jasa Usaha, Pelayanan Laboratorium Lingkungan dan Pemberdayaan Koperasi.

Baca Juga :  Jalan Krayan Selatan - Krayan Tengah Memperihatinkan, Begini Tanggapan DPRD Kaltara 

Syamsuddin Arfah, menerangkan target Perda untuk tahun 2021 nyaris terpenuhi alias mencapai di atas 10 perda. Dalam prosesnya pihaknya mampu menyelesaikan perda-perda wajib seperti APBD dan RPJMD.

“Target tahun 2021 itu sebanyak 16 sampai 18 raperda di antaranya APBD, hari jadi Kaltara, lambang daerah, tata tertib DPRD, migas, Adaptasi Kehidupan Baru (AKB), koperasi dan beberapa lainnya,” tutup anggota Komisi IV DPRD Kaltara itu. (*)

Baca Juga :  Jalan Krayan Selatan - Krayan Tengah Memperihatinkan, Begini Tanggapan DPRD Kaltara 

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *