benuanta.co.id, NUNUKAN – Upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 ditetapkan naik sebesar Rp 5.717 dari tahun sebelumnya. UMK Nunukan 2022 menjadi senilai Rp 3.088.888.
Kenaikan UMK 2022 ini sesuai dengan pertimbangan delapan indikator yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, salah satunya berkaitan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi selama Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan, Abdul Munir mengatakan terkait nilai UMK tahun 2022 tidak lagi nilai tawar menawar dan kesepakatan namun langsung dipusatkan.
Walaupun demikian, rapat tetap dilakukan untuk melakukan penghitungan bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan, Kaltara yang dihadiri serikat buruh Apindo dan Pemkab Nunukan.
“Kita kasih mereka cara untuk menghitung UMK. Kita buka sama-sama data, namun di sini tidak ada lagi nilai musyawarah dalam penetapan UMK. Kita langsung menetapkan nilai lalu disampaikan kepada gubernur,” jelasnya.
Dikonfirmasi ke Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid melalui juru bicaranya, Hasil Basri menyampaikan membenarkan kenaikan tersebut. Berdasarkan keputusan Gubernur Kaltara nomor 188.44/K.782/2021 tentang UMK Nunukan 2022 sebesar Rp 3.088.888.
“Keputusan kenaikan UMK mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” jelasnya.
Dalam surat keputusan tersebut telah ditangani oleh Gubernur Kaltara dan Sekprov Kaltara kepala biro hukum pada 29 November 2021. “Ada kenaikan UMK di Nunukan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 5.717,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Matthew Gregori Nusa