benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 itu adalah soal peniadaan mudik.
Inmendagri mencantumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah mengatakan sesuai dengan SE tersebut PPKM yang mulai dilaksanakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, masyarakat harus mengikuti peraturan tersebut agar tidak ada penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.
“Kita meminta dukungan dari masyarakat, agar ini menjadi perhatian bersama, karena dampak covid-19 ini sangat meresahkan. Salah satu mencegahnya harus mematuhi protokol kesehatan,” jelas H. Hanafiah, Senin (6/12/2021).
Hanafiah juga menekankan kepada ASN agar tidak melakukan mudik atau mengambil cuti pada saat Nataru. Jika ada yang melakukan cuti atau libur akan dianggap tidak mengindahkan keputusan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Nunukan.
“Untuk tindakan tegas bagi ASN yang melanggar akan kita sesuaikan dengan peraturan daerah,” terangnya. (*)
Reporter: Ramli
Editor: Matthew Gregori Nusa