TANJUNG SELOR – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terkait Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Hotel Luminor Jl. Sabanar Lama Tj. Selor Kabupaten Bulungan, Jumat, (3/12).
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yaitu Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Kaltara untuk meningkatkan kerjasama mengenai peningkatan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja formal maupun informal di daerah Kalimantan Utara.
“Melalui kegiatan ini kami berharap kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan pemerintah setempat di Wilayah Kalimantan Utara terjalin dengan baik mengenai perluasan kepesertaan bagi para pekerja dan pemberi kerja,” jelasnya.
Rina menjelaskan sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Senada dengan yang disampaikan Rina Umar, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bulungan Ahmad Bisyri menegaskan melalui Focus Group Discussion (FGD) ini diharapkan semua pemangku kepentingan dapat memahami mengenai peningkatan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga informasi manfaat program tersampaikan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan kita mengetahui dan memahami bersama betapa pentingnya manfaat jaminan sosial untuk para pekerja, khususnya non ASN atau para pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah (pekerja mandiri, dan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh sehingga jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, tenaga kerja atau pemberi kerja tidak perlu khawatir mengenai biaya karena sudah menjadi tanggungan penuh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Rina menambahkan ditengah-tengah acara dilakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris yang diserahkan langsung oleh Sekda Provinsi Kalimantan Utara Dr. H. Suriansyah, M.A.P, yaitu yang pertama Santunan Kecelakaan Kerja meninggal dunia ahli waris Ibu Ira Kurnia menerima santunan sebesar Rp.204.4 juta. Yang kedua santunan kematian ahli waris Ibu Vivi Herlyta Menerima santunan Rp.42 juta.
“Hingga 30 Nopember 2021, BPJS Ketenagakerjaan daerah Kalimantan Utara telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 10.478 kasus sebesar Rp114,1 miliar. Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 8.120 kasus sebesar Rp96,7 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.578 kasus sebesar 1,8 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 182 kasus sebesar Rp6,9 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 598 kasus sebesar Rp8,7 miliar,” terangnya.
Rina berharap semoga melalui kegiatan ini seluruh tenaga kerja di Wilayah Kalimantan Utara mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Karena Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak mendasar yang harus dimiliki oleh setiap pekerja dalam rangka mengurangi penambahan angka kemiskinan akibat risiko sosial ekonomi dan guna meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia dan khususnya di Kalimantan Utara.
“Hal ini sangat selaras dengan Visi dan Misi Kalimantan Utara yang ingin mewujudkan Provinsi Kalimantan Utara yang berubah, Maju dan Sejahtera, untuk itu BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung dan bersinergi dalam mewujudkan Visi dan Misi tersebut.(*)
Editor: Ramli