benuanta.co.id, BULUNGAN – Tidak ingin terdapat kekeliruan saat proses groundbreaking yang akan dilaksanakan oleh Presiden Jokowi di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa KIPI merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sangat baik apabila bisa dijalankan bersama.
“Maka dari itu untuk seluruh pejabat harus bekerja sama untuk pembangunan ini. Diharapkan Pemerintah harus mengejar pembangunan mengingat waktu tinggal 2 Minggu karena banyak proyek yang akan kita bangun di KIPI,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Kamis 2 Desember 2021.
Luhut menuturkan, semuanya harus bekerja sama dan padu untuk mendukung Gubernur Kalimantan Utara dan selama ada peraturan yang bermasalah pihaknya akan mengubah peraturan tersebut.
“Ini demi NKRI, agar perkembangan KIPI tidak terganggu saat ada aturan yang bermasalah,” ungkapnya.
Terkait statusnya, kawasan industri Tanah Kuning-Mangkupadi adalah PSN Seluas 10.100 Hektare (Ha), mempertimbangkan rencana PT KIPI dan PT KIKI yang akan melakukan investasi pada kawasan industri lebih dari 10.100 hektare dan adanya penunjukan terhadap 2 badan usaha lainnya sebagai pengelola kawasan industri.
“Untuk itu diperlukan perluasan wilayah yang akan dijadikan kawasan Industri yang statusnya adalah PSN,” jelasnya.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang (KKPR) PT KIPI mempunyai izin lokasi seluas 9.500 Ha yang akan dimohonkan menjadi KKPR. Gubernur Kaltara, Drs. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum telah mengirimkan surat usulan pengelola kawasan industri Tanah Kuning-Mangkupadi yang memasukkan PT KIPI sebagai pengelola kawasan industri kepada Kemenko Perekonomian.
“Kemenko Perekonomian sudah menerima usulan Gubernur Kaltara terkait dengan 3 badan usaha sebagai pengelola kawasan industri. PT KIPI sudah mengirimkan dokumen yang diperlukan ke Gubernur Kaltara untuk pengajuan permohonan rekomendasi KKPR,” paparnya.
Luhut mengatakan, persetujuan lingkungan untuk kawasan industri sudah lolos uji administrasi untuk formulir Kerangka Acuan (KA). Dimana rapat pemeriksaan formulir kerangka acuan juga sudah dilakukan.
“Di tanggal 9 Desember 2021 akan dilakukan rapat uji kelayakan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). KKPR diperlukan untuk penerbitan persetujuan lingkungan,” terangnya.
Terkait Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) KIPI masterplan sedang dalam perbaikan oleh PT (IUKI) Efektif, salah satu persyaratan IUKI efektif yaitu adanya KKPR dan persetujuan lingkungan. Lalu perizinan penunjang PT KIPI 5 wilayah usaha ketenagalistrikan Kaltara rekomendasi WILUS telah diajukan kepada Gubernur.
PT KELI sudah berkoordinaasi dengan Dinas ESDM dan dinas terkait lainnya. Untuk itu supaya Gubernur Kaltara dapat memberikan rekomendasi WILUS kepada Menteri ESDM, maka Gubernur Kaltara perlu mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas ESDM terlebih dahulu.
“Dinas ESDM menunggu arahan dari Gubernur Kalimantan Utara untuk dapat menerbitkan rekomendasi teknis,” tuturnya.
Sementara itu Zainal Arifin Paliwang menambahkan, pemerintah dan masyarakat Kaltara mendukung percepatan terlaksananya KIPI di Kecamatan Tanjung Palas Timur.
“Kami sangat mendukung dan kami akan bekerja keras untuk membangun KIPI. Untuk pembangunan ini seluruh masyarakat dan pemangku adat sangat mendukung pembangunan ini,” singkatnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa