PUPR Pasang Plang Larangan Masyarakat Dirikan Bangunan di Atas Parit

benuanta.co.id, BULUNGAN – Langkah pencegahan agar tidak terjadi genangan di kawasan penduduk dan tidak adanya penutupan aliran air di parit. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bulungan juga memasang plang imbauan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bulungan Khairul beberapa titik telah dipasangi plang imbauan diantaranya di Jalan Salak dekat SMA Agape, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sengkawit.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Kita juga memasang plang imbauan atau larangan kepada masyarakat. Titiknya di SMA Agape, lapangan sepak bola Ahmad Yani, tambangan penyeberangan Toko Batu dan Pasar Induk,” ucap Khairul kepada benuanta.co.id, kemarin.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Imbauan diantaranya dilarang membangun jembatan dan atau saluran air antara rumah dan jalan umum yang dapat mengakibatkan air hujan dan atau air limbah mengalir dari halaman rumah ke jalan umum.

Lalu menempatkan atau menimbun material bahan bangunan dijalan umum iditepi jalan umum atau trotoar serta menutup saluran sehingga mengganggu kelancaran dan ketertiban lalu lintas, kecuali telah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang diberi wewenang dalam waktu 2 x 24 jam.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

“Ini telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan dalam wilayah Kabupaten Bulungan, tertera dalam Pasal 4 huruf b dan d Pasal 18 ayat 1 dan 2,” sebutnya.

Dia menuturkan jika masyarakat tetap membuat jembatan harus dibuatkan penutup yang bisa dibuka tutup, salah satunya penutup Manhole agar memudahkan petugas saat normalisasi.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Mulai Bayarkan THR ASN

“Itu bisa dibuat dari beton atau Besi Grill, kalau bisa jangan ada aktivitas lah diatas parit,” jelasnya.

Tak hanya itu sebagai langkah cepat, pihaknya akan menyurati semua pemilik rumah, toko atau lainnya. Agar setiap bangunan diatas parit harus dibersihkan, karena ruas jalan memiliki kawasan steril.

“Akan kami beritahu juga kepada pemilik rumah yang buat pondasi tapi masuk dalam parit agar dibongkar karena mengurangi debit air,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *