7 Jaringan Pengedar Sabu di Nunukan Diamankan Petugas Gabungan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 7 pelaku diamankan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmet 18/ Komposit bersama Satresnarkoba Polres Nunukan di tiga tempat yang berbeda, Rabu 1 Desember 2021.

Pasintel Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmet 18/Komposit, Lettu Arm Muhammad Rizky, penangkapan ini berawal dari informasi salah satu rekannya menyampaikan adanya transaksi narkoba di sekitar Sungai Bolon, Kelurahan Nunukan Timur.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1244 votes

Dari informasi itu, maka dilakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Nunukan. Petugas gabungan menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), pengintaian pukul 00.53 Wita. Anggota Satgas Pamtas beserta dengan anggota Reskoba Polres Nunukan sehingga dilakukan penggerebekan dan di temukan barang bukti yang diduga Narkotika Gol l jenis sabu.

Baca Juga :  3 Kasus Sabu Dimusnahkan Sekaligus

“Kami melakukan pendalaman ternyata dari satu tersangka menunjukkan enam orang lainnya yang kami amankan ini adalah satu jaringan, karena dari satu tersangka ada kaitannya dengan tersangka lainnya,” kata Rizky kepada benuanta.co.id.

Penangkapan pertama yakni Agus (35), yang saat itu bersama dengan Melan (35) sedang pesta miras dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan dua alat isap sabu. “Melan selain pemakai juga penyedia barang,” jelasnya.

Dari Melan diamankan Dimas (31) yang saat itu bersama Suprianto (39) salah satu pemasok dari Melan. Penangkapan membutuhkan waktu beberapa jam di sekitar pasar Pasar Inhutani.

Baca Juga :  Dua ASN Tersandung Narkoba di Nunukan Bakal Terima Sanksi Pemecatan

Penggeledahan ditemukan sabu di dalam celana sebanyak 0.13 gram. Tidak hanya disitu berkembang lagi salah satu tersangka yakni Darlina (41) sebagai pemasok dalam jumlah cukup banyak.

“Kami mendatangi rumah Darlina yang berada di Kelurahan Nunukan Tengah, Kampung Jawa, Nunukan yang sangat itu sedang istirahat bersama dengan suaminya Burhan (37). Ternyata dia adalah pemasok yang sangat besar, juga ditentukan 5 paket sabu ukuran kecil,” ungkapnya.

Ketujuh orang yang dilakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba dengan hasil temuan yakni sabu-sabu seberat 0.13 gram dan 0.39 gram. “Masih ada barang yang lebih besar lagi dari yang didapatkan ini dan saat ini masih melakukan pendalaman kasus,” terangnya.

Baca Juga :  Diangkut Polisi Akibat Balap Liar dan Tawuran Pakai Sarung

Barang bukti itu yang diamankan diantaranya adalah Narkotika Gol l jenis Sabu sebanyak 3 bungkus plastik 0,13 Gram, 5 bungkus plastik 0,39 Gram, 3 unit sepeda motor, 1 buah kaca fanbo, 2 plastik pembungkus sabu, 1 buah sendok sabu dari pipet, dan uang tunai Rp 7. 200 000, dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.

Ketujuh orang dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *