Tanggapi Aspirasi Buruh, Syarwani Minta Disnakertrans Turun Tangan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Bulungan. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Bulungan, pun diundang oleh Bupati Bulungan Syarwani untuk melakukan audiensi yang di ruang Serbaguna Pemkab Bulungan.

Bupati Bulungan juga mencatat beberapa aspirasi buruh, di antaranya permintaan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari 1,09 persen menjadi 10 persen.

“Aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti ke instansi terkait yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bulungan,” ungkap Bupati Bulungan Syarwani kepada benuanta.co.id, Senin 29 November 2021.

Baca Juga :  LPTT: Kesederhanaan Warnai Perayaan Imlek 2577 Kongzili di Tanjung Selor, Barongsai dan Pawai Ditiadakan

Syarwani berharap upah minimum kabupaten itu dapat memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terhadap kaum buruh atau pekerja yang ada di Kabupaten Bulungan. Selain indikator KHL, dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK itu ada beberapa indikator yang perlu dipertimbangkan.

“Tentunya juga harus mempertimbangkan indikator lainnya seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan sebagainya. Termasuk situasi ekonomi yang dipengaruhi pandemi Covid,” ucapnya.

Baca Juga :  Wisata Gunung Putih Seriang Kembali Diseriusi, Pemkab Bulungan Siapkan Revitalisasi

Penetapan UMP pun telah diatur dan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP Nomor 78 Tahun 2015. Format dalam PP terbaru itu memakai pendekatan beberapa variabel, seperti jumlah rata-rata per kapita rumah tangga, ratar-rata jumlah anggota rumah tangga yang sudah bekerja dan jumlah rata-rata anggota rumah tangga.

Baca Juga :  Gas LPG 3 Kg Dikeluhkan Sulit Didapat, Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Aman

“Kemudian pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing masing daerah akan dilihat mana yang lebih tinggi serta adanya batas atas dan batas bawah sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2022,” jelasnya.

Dari pantauannya beberapa daerah, buruh dan pekerja ini meminta adanya kenaikan UMP dari angka 7 hingga 10 persen. Sementara yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja kenaikannya hanya 1,09 persen. (*)

Reporter : Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *