benuanta.co.id, TARAKAN – Warga Kelurahan Pantai Amal mengeluhkan kondisi langkanya gas LPG 3 kilogram. Kelangkaan ini terjadi lantaran satu pangkalan yang ada di wilayah tersebut melayani setidaknya empat RT.
Hal ini membuat mereka semakin kesulitan dalam mendapatkan kebutuhan untuk memasak tersebut.
Salah satu pemilik pangkalan elpiji 3 kilogram yang ada di RT 14, Kelurahan Pantai Amal Sufirman mengaku kewalahan melayani permintaan masyarakat. Sebab, hingga saat ini belum adanya penambahan kuota LPG di pangkalan miliknya.
“Pangkalan di sini melayani 4 RT RT 11,12,13 dan 14. Dengan kuota 1 RT. Jadi mau tidak mau warga sangat kesulitan mendapatkan gas elpiji,” kata Sufirman, Senin (29/11/2021).
Sufirman menambahkan, dampak dari kurangnya penambahan kuota pangkalan berdampak ke masyarakat yang mendapatkan gas melon hanya sekali selama sebulan. Hal ini juga yang membuat masyarakat beralih kepada pengecer dengan harga yang tak sesuai dengan HET.
“Setiap elpiji datang, kami sering menerima omelan warga yang tidak dapat elpiji. Mau bagaimana lagi karena jumlah pembeli dan elpiji yang tersedia tidak berimbang,” ujarnya.
Sejak tahun lalu Sufirman telah mengajukan penambahan kuota elpiji maupun pangkalan tambahan. Kendati begitu, hingga saat ini permintaan tersebut belum terealisasi.
“Minimal kalau tidak bisa menambah kuota, pangkalan di Pantai Amal bisa ditambah lagi supaya RT yang belum punya pangkalan tidak membeli di RT lain lagi,” tambahnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Area Manager Communication, Relation, & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria menerangkan, sejauh ini Pertamina sudah melakukan inspeksi secara rutin dan terpantau dalam keadaannya lancar.
“Sampai hari ini distribusi LPG 3 kg ke agen LPG di Kota Tarakan dalam keadaan lancar, masih sesuai dengan kuota yang berlaku,” terangnya.
Selain memastikan keamanan pasokan di lapangan, Satria menegaskan bahwa pangkalan resmi Pertamina menjual produk LPG PSO 3 Kg sesuai dengan HET.
Pangkalan resmi wajib menjual LPG 3 kg dengan harga sesuai HET, yakni 16.700 untuk darat dan Rp 18.700 dan bagi wilayah pesisir di Tarakan.
“Kalau masalah kuota wilayah itu menjadi kewenangan pemerintah by daerah ya, kalau dari pihak kami hanya sebatas rekomendasi aja dari OPD terkait,” pungkasnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa