benuanta.co.id, TARAKAN – Sebagian besar produk Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) di Tarakan telah mengantongi sertifikasi halal. Namun masih ada pula pelaku UMKM masih mengajukan sertifikasi halal.
Kini sertifikasi halal tak lagi dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun MUI hanya dapat mengeluarkan ketetapan halal yang nantinya akan disertifikasi langsung oleh negara.
Mengantisipasi produk-produk yang tak bersertifikasi halal, Dinas Pangan dan Pertanian Kota Tarakan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Tarakan untuk membantu para pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikasi halal.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian kota Tarakan, Ir. Elang Buhana, M.Si mengatakan pelaku UMKM telah banyak yang mengajukan dan mendapatkan sertifikat halal.
“Yang banyak itu UMKM, seperti keripik, amplang atau olahan-olahan begitu,” kata Elang Buana, Jumat (26/11/2021).
Terdapat pula pelaku usaha yang masih belum memiliki sertifikat halal, lantaran penilaian dari tim audit sangatlah mendetail.
“Penilaiannya detail sekali. Kayak misalnya dapurnya harus steril, tempat pemotongan juga misalnya tidak ada anjing juga di sana, Kalaupun pakai bumbu atau gula itu harus detail dari mana asalnya,” beber.
Elang menambahkan, berdasarkan pengakuan pemilik usaha mereka tak mau mengganti bahan pangan atau bumbu yang tak memenuhi syarat halal karena takut rasa yang dihasilkan akan berubah.
“Malah yang owner-nya non muslim kebanyakan sudah bersertifikat halal semua,” ujarnya.
Meski begitu, ia menerangkan belum adanya logo halal dari pelaku usaha bukan berarti bahan dasar yang digunakan tidak halal, namun pihaknya mungkin belum melakukan audit.
“Cuma memang kami belum audit beberapa ya, tapi ada juga yang kami audit tidak mau ikuti aturan dan anjuran auditor kami makanya mengundurkan diri,” pungkasnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa