UMK Ditetapkan Naik 12 Ribu, Buruh Minta Pemkot Suarakan ke Pusat

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 0,33 persen atau setara dengan Rp 12.482.35. Namun besaran ini masih terbilang cukup rendah untuk kalangan buruh dan masyarakat pekerja.

Menjawab keluhan pekerja, Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menjelaskan, hasil upah yang ditetapkan tersebut sebelumnya juga telah dirapatkan bersama Forkopimda, juga berpayung pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Rapat kemarin kita hadirkan Kajari, Kapolres dan unsur yang lainnya dari bagian hukum, dinas ketenagakerjaan juga. Pasal 28 ayat 1 sampai delapan itu semua kita kaji dan itulah hasilnya,” jelas Walikota Khairul, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga :  Distribusi Air ke 22 Titik di Tarakan Dihentikan Sementara

Menurutnya, walikota atau kepala daerah pun tak memiliki kewenangan untuk merubah acuan tersebut. Bahkan tak ada sedikitpun ruang untuk dirinya merubah angka tersebut.

“Kami bahkan tak ada kewenangan merubah, di provinsi dan kota hanya pelaksana juga,” sambung Khairul.

Orang nomor satu di Kota Tarakan ini menuturkan mungkin bisa saja merubah angka yang diinginkan para buruh dan pekerja. Namun angka tersebut pastinya akan ditolak oleh provinsi, lantaran keluar dari acuan yang ada.

Menyikapi soal buruh dan pekerja yang akan melakukan aksi demo susulan, Khairul tak ambil pusing. Khairul menyebut bersuara dan menyatakan pendapat merupakan hak semua warga Indonesia.

Baca Juga :  Buron 8 Bulan, Pencuri Kotak Amal di Juata Kerikil Pasrah Digrebek Polisi

“Tidak apa-apa, itu hak menyampaikan pendapat. Tapi kalau demo saya kalau bisa janganlah, dan ini koordinasinya juga kebagian pengamanan seperti Polres,” tandasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua BPC FSP Kahutindo Tarakan, Rudi menjelaskan terkait wacana aksi demo lanjutan pihaknya belum dapat memastikan. Pasalnya saat ini tengah dalam masa diskusi dengan anggota pekerja.

“Ini masih rapat kordinasi dulu dengan anggota, walaupun kemarin teman-teman itu sudah ada beberapa wacana mau turun (demo) lagi, tapi harus didiskusikan lagi,” ungkap Rudi.

Baca Juga :  45 Ribu Penumpang Padati Bandara Juwata di Momen Mudik Lebaran

Rudi menambahkan, selain ketidakpuasan pekerja terhadap hasil penentuan UMK, wacana turunnya ratusan pekerja ke jalan ini juga dikarenakan Undang-undang Omnibuslaw.

“Yang jelas kalau masalah kepuasan larinya ke Undang-undang Omnibuslaw ke turunannya PP 36, padahal itu sama sekali tidak berpihak pada buruh,” tegas Rudi.

Rudi lantas mewakili para pekerja berharap kepada pemerintah untuk bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Cilaka).

“Sebenarnya sih harapan kami ayolah pemerintah kota dan provinsi kalau memang tidak bisa merubah UU marilah sama-sama menyuarakan, menolak sampai di pusat,” tutupnya. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *