benuanta.co.id, TARAKAN – Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) Dapil Tarakan, Jufri Budiman, S.Pd menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara yang mengangkat Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dijelaskan Sekretaris Komisi III DPRD Kaltara Jufri Budiman, Pemprov Kaltara telah mengesahkan Perda Nomor 6 tahun 2019, sehingga semua tempat umum di Kaltara mulai dari rumah makan, tempat ibadah dan sekolah terdapat aturan yang memberlakukan kawasan khusus untuk bisa merokok.
“Terdapat juga sanksinya. Jadi ketika ada warga datang misalnya ke restoran, nanti diatur oleh Perda tersebut sehingga merokoknya di smoker room. Contohnya juga di rumah sakit dan apotek,” ujar Jufri kepada benuanta.co.id, Kamis (25/11/2021).
Jufri pun menyampaikan, adanya Perda tersebut mendapat respon positif dari masyarakat.
“Kalau menolak tidak ada. Sebagian masyarakat menyambut baik, karena ini untuk kesehatan. Bagi yang suka dan tidak suka merokok itu seluruh masyarakat sangat terbantukan. Jadi yang suka merokok tidak sembarang tempat di Kaltara ini,” katanya.
Berkaitan dengan waktu pemberlakuannya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltara ini menyatakan belum ada waktu yang pasti.
“Kita masih sosialisasikan agar masyarakat paham dan patuh,” tutupnya. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Yogi Wibawa