benuanta.co.id, TARAKAN – Sekitar 1.500 buruh dan pekerja melakukan aksi menuntut kenaikan upah di depan Kantor Walikota Tarakan, sejak Selasa (23/11/2021) pagi.
Ketua DPC SP Kahutindo Tarakan, Rudi mengatakan, aksi bersama buruh dan pekerja ini untuk mencapai satu kesepakatan, untuk menolak Omnibus Law dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Sebenarnya yang paling kita tolak itu (PP 36) karena rumusannya tidak manusiawi,” ujar Rudi kepada benuanta.co.id.
“Kalau tuntutan kami dari SP Kahutindo dan SP Kahut itu sudah berjalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yang berjalan di Provinsi Kaltara,” tambahnya.
Tak hanya menuntut upah yang sepadan, ia menjelaskan pihaknya memiliki perhitungan tersendiri yang akan dijadikan acuan dalam aksi ini. Yakni meminta upah yang berjalan sekarang, dikalikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Nilainya itu adalah Rp 50 ribu,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC SP Kahut Tarakan, Jhonter Manalu menyebut upah yang diterima saat ini tidak manusiawi. Jikapun aksi ini tidak memenuhi kesepakatan yang dinginkan, pihaknya akan melakukan aksi serupa.
“Kami akan berlanjut ke depannya, karena kami ada anjuran dari DPP itu sampai tanggal 6 Desember. Minimal keinginan kami sebagai pekerja ini terpenuhi lah,” sebutnya.
Hingga berita ini diturunkan, ribuan massa telah menunggu Walikota Tarakan sejak pukul 09.00 dan masih terus melakukan orasi.
Berdasarkan informasi dari fasilitator, sementara ini Walikota Tarakan, dr. H. Khairul masih berada di Universitas Borneo untuk melakukan agenda kerjanya (*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Yogi Wibawa







