Berangsur Alot, Begini Hasil Rapat Penetapan UMK Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Hasil rapat koordinasi Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2022 yang berangsur alot mulai dari pukul 16.00 WITA hingga malam hari, akhirnya membuahkan hasil dan dapat diumumkan ke serikat buruh pada 20.30 WITA. Berikut hasil penetapannya.

Usai rapat dan berita acara rampung, Walikota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes mendatangi dan menyampaikan langsung hasil rapat kepada para buruh yang melakukan aksi demonstrasi sejak pagi tadi di depan Kantor Walikota Tarakan.

Dr. Khairul menerangkan, berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan bahwa upah minimum kota perpedoman dan ditetapkan dengan menggunakan formula sebagaimana yang diatur dalam pasal 26 ayat 2 sampai dengan ayat 8.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Akui Pembangunan Tak Sesuai SOP

“Menyetujui usulan UMK Tarakan tahun 2022 dewan pengupahan Kota Tarakan dari unsur pemerintah dan akademisi yakni sebesar Rp 3.774.378,35 mengalami kenaikan sebesar Rp 12.482,35 atau sebesar 0,33% untuk dijadikan usulan UMK Tarakan tahun 2022 kepada Gubernur Kaltara,” tegasnya.

Kesimpulan ditetapkan memperhatikan hasil rapat dewan pengupahan, Senin (22/11/2021), memperhatikan pendapat Walikota Tarakan, Kepala Kejaksaan, Kasdim 0907, Kapolres Tarakan, Kepala Disnaker Tarakan, BPS Tarakan, Perwakilan Perguruan tinggi, Kepala bagian hukum sekretariat Kota Tarakan dan Apindo.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2024 Telah Usai, Pj Wali Kota Sidak Pegawai Pemkot di Hari Pertama Kerja

Pantauan benuanta.co.id, usai menyampaikan berita acara dan hasil rapat, Walikota Tarakan segera meninggalkan tempat diikuti dengan suara kekecewaan para buruh yang telah menunggu kepastian sejak tadi pagi. (*)

 

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *