Bantah Intoleransi, Kemendikbud Cari Solusi Pendidikan Saksi Yehuwa

benuanta.co.id, TARAKAN – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk mengedepankan kelanjutan tiga siswa SDN 051 Tarakan yang terhambat naik kelas akibat tidak mengikuti pelajaran agama.

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kaltara yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kemendikbud mengakui akan mendahulukan kepentingan peserta didik.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2012 votes

Pihaknya pun tidak membenarkan adanya diskriminasi dan intoleransi di sekolah terhadap ketiga siswa yang memiliki keyakinan Saksi Yehuwa tersebut.

Dalam rapat yang dihadiri Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), forum menyepakati agar siswa tetap naik kelas di satu tahun terakhir.

“Nanti ada remedial atau ujian perbaikan. Nilai yang kurang harus diperbaiki dan ujiannya juga akan dipilihkan supaya tidak bertentangan dengan kedua belah pihak (Kurikulum Pendidikan dan Keyakinan Saksi Yehuwa),” ujar Jarwoko di SDN 051 pada Selasa, 23 November 2021.

Baca Juga :  Pj Wali Kota akan Evaluasi Tarif Masuk Pantai Ratu Intan

“Ini bukan intoleransi, karena disini tidak ada kebencian terhadap seseorang atau kelompok. Persoalannya, sekolah ini mematuhi aturan Kemendikbud yang ada. Ini kan konsekuensi karena apabila nilai agama tidak memenuhi penilaian baik, maka dia tidak naik kelas. Saat ini kita fokus mencari jalan keluar yang baik,” tambah Jarwoko.

Dijelaskan Jarwoko, ketiga anak dari pria bernama Ayub itu akan mengikuti remedial (ujian perbaikan) keterampilan atau praktik mata pelajaran Agama Kristen.

Sebelumnya, ketiga siswa tidak sepenuhnya berkenan mengikuti pelajaran Agama Kristen karena tidak sesuai dengan keyakinannya. Meskipun demikian, Jarwoko bersama Disdikbud Tarakan serta KPAI tetap berfokus pada solusi sembari jalannya proses peradilan di ranah hukum.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tarakan Lakukan Prosesi Penerimaan Secara Adat

“Nilai pengetahuan, perilaku pada pelajaran Agama Kristen si anak sudah baik. Ya tinggal nilai keterampilan yang belum baik karena mereka tidak mau mengikuti sesuai kurikulum,” bebernya.

LPMP Kaltara berharap, agar sebaiknya orang tua siswa dan kuasa hukum jangan egois karena menurutnya saat ini ada solusi bersama. Jarwoko mengawatirkan proses hukum yang berjalan justru berdampak pada terhambatnya pembelajaran siswa.

“Hasil pertimbangan sementara ini, apabila pembelajaran agama buat ketiga siswa itu akan melibatkan komunitasnya (Saksi Yehuwa), tentu itu harus ada kebijakan Kemendikbud bukan kebijakan Disdikbud. Misalkan, untuk penilaian pengetahuan dan perilaku agama itu dilakukan oleh pihak sekolah, tetapi untuk keterampilan itu melibatkan komunitasnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Berkat Gubernur Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Dapat Extra Flight Arus Balik dari 2 Maskapai

Untuk diketahui, siswa penganut Saksi Yehuwa tidak berkenan menyanyikan lagu rohani yang terdapat pada buku ajar pendidikan Agama Kristen sesuai kurikulum yang ada.

Selain itu, ketiganya pun tidak menghendaki penghormatan Bendera Merah Putih dan lagu Kebangsaan Indonesia Raya karena mengikuti cara keyakinannya.

“Pertimbangannya, Mendikbud harus menerbitkan aturan pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi pendidikan agama untuk peserta didik yang tidak dapat dilayani kurikulum pendidikan keyakinannya. Negara hanya menyediakan guru agama terbatas pada 6 agama yang disahkan negara. Hal-hal yang tidak dapat dilayani itu bergantung pada aturan Mendikbud dulu,” tutup Jarwoko. (*)

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *