Pemprov Kaltara Sosialisasikan Perda Kaltara ke Masyarakat

benuanta.co.id, BULUNGAN – Beberapa produk hukum milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara disosialisasikan.

Seperti yang telah dilaksanakan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan beberapa hari lalu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Sosialisasi ini bertujuan menyebarluaskan informasi produk-produk hukum yang ada di Kaltara kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan,” ucap Staf Ahli bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemprov Kaltara Amir Bakry kepada benuanta.co.id, kemarin.

Baca Juga :  Provinsi Kaltara Tunda Kenaikan Tarif PBBKB

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara ini menyebutkan, produk hukum yang disosialisasikan itu ada beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan.

Kata dia, ini penting diketahui oleh masyarakat karena merupakan perda tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak. Tak hanya itu, ada perda lagi yang tak kalah penting untuk diketahui yakni Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Perda yang kita sosialisasikan diantaranya Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara, lalu Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Lambang Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Batik Khas Daerah Provinsi Kaltara,” sebutnya.

Baca Juga :  Telat Berikan THR, Perusahaan Bisa Kena Sanksi 

Amir Bakry menjelaskan sosialisasi Perda hari jadi Kaltara ini dikarenakan adanya perubahan beberapa hal salah satunya kembali pada sejarah pembentukan Provinsi Kaltara. Sebelumnya 25 April menjadi 25 Oktober.

“Hari Jadi Provinsi Kaltara yaitu pada tanggal 25 Oktober yang penetapannya didasarkan pada Persetujuan Sidang Paripurna DPRD,” bebernya.

Sementara untuk Perda tentang Lambang  Daerah Kaltara terdapat 9 bagian dalam logo daerah disertai penjelasan makna terkandung didalamnya. Dia menjelaskan logo daerah Kaltara dapat digunakan pada bangunan resmi pemerintah daerah, gapura, tanda batas antar provinsi, kabupaten dan kota serta kop surat.

Baca Juga :  Dua OPD Pemprov Kaltara Paling Produktif Tahun Ini

“Penggunaannya juga untuk stempel perangkat daerah atau nama lainnya dan lencana atau gambar dan kelengkapan busana,” paparnya.

Kemudian Pergub soal penggunaan batik khas daerah, itu bertujuan untuk mengenalkan dan meningkatkan potensi budaya daerah, mendorong pemanfaatan produk industri daerah dan meningkatkan daya saing produk kerajinan berbasis kearifan lokal.

“Lalu menyiapkan sumber daya manusia pembatik maupun pengrajin yang unggul serta melestarikan tradisi dan budaya daerah,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *