KPU Butuh Kepastian Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024

benuanta.co.id, BULUNGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum ada putusan yang menetapkan waktu pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al-Islami yang telah mengikuti Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) bersama Presiden RI Joko Widodo beberapa hari lalu secara virtual. Dia mengatakan harus ada penetapan segera karena saat ini masih mengambang.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

“Kami sudah menerima arahan dari Presiden Jokowi, kami harapkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 segera ada kepastian,” ujar Suryanata Al-Islami kepada benuanta.co.id, Jumat (20/11/2021) kemarin.

Baca Juga :  Truk Pengangkut LPG Terperosok di Jalan Poros KM 19

Sesuai amanat Konstitusi Pasal 22E Ayat (5) yang berbunyi Pemilu dilaksanakan KPU dengan bersifat nasional, tetap dan mandiri. Lalu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 Ayat (2) menyatakan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

“Terhadap pemilu dan pemilihan tahun 2024, KPU sudah mengusulkan jadwal untuk pelaksanaan, di mana untuk pemilu 2024 dilaksanakan pada Februari dan pemilihan 2024 pada November,” jelasnya.

Baca Juga :  PWI Kaltara: Media Komitmen Tangkal Berita Hoaks

Kata dia, usulan pelaksanaannya ini sudah dengan pertimbangan matang. Baik dari kondisi cuaca yang ada dan pasca Pemilu. Pasca Pemilu sendiri ada ruang yang diberikan kepada peserta Pemilu untuk melakukan sengketa atas hasil dari Pemilu itu.

“Karena pasca dilaksanakannya pemilihan atau pemungutan suara pada Pemilu itu, penyelenggara tidak serta merta langsung menetapkan hasilnya. Tapi ada proses yang diberikan kepada peserta yang tidak puas dengan hasil Pemilu,” tuturnya.

Baca Juga :  Cuaca Panas Terik di Kaltara, Ini Penjelasan BMKG

Tak hanya itu, pertimbangan melaksanakan pemilihan di bulan November 2024 supaya ada keluwesan untuk mendistribusikan logistik. Pasalnya berdasarkan hasil evaluasi, pemilihan 2024 itu akan menggunakan data hasil pemilu 2024.

“Partai politik yang mengusung adalah yang duduk di legislatif berdasarkan hasil pemilu 2024,” tutupnya. (*)

Reporter : Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *