Berpotensi Lakukan Pelanggaran, 2 WBP Lapas Tarakan Dipindahkan ke Balikpapan

benuanta.co.id, TARAKAN – Daya tampung mencapai 300 persen, Lapas Kelas II A Tarakan melakukan pemindahan dua orang narapidana ke Lapas Kelas IIA Balikpapan. Padahal daya tampung Lapas Tarakan idealnya hanya bisa menampung sekitar 477 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), namun kini dihuni oleh 1.361 orang.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Kalimantan Timur melalui Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Yosef Yembise mengatakan, hal ini menjadi persoalan krusial bagi petugas pengamanan Lapas yang diketagui jumlah petugas pengamanan sangat minim yaitu 10 orang setiap regu.

“Hari ini kami bersama Polres Tarakan melaksanakan pemindahan 2 orang narapidana ke Lapas Kelas IIA Balikpapan” ujar Yosef, Sabtu (20/11/2021)

Dua warga binaan yang dipindahkan ini lantaran dianggap berpotensi melakukan pelanggaran keamanan di dalam lapas.

Baca Juga :  Disnakertrans Tarakan Buka Posko Pengaduan Masalah THR

“Ini adalah tahap pertama dan akan dilkukan pada tahap berikutnya dengan pertimbangan kategori narapidana yang berpotensi melakukan pelanggaran keamanan dan tata tertib,” katanya.

Mantan Kalapas Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ini menjelaskan, akan terus memperhatikan warga binaan yang masih nakal dan tak mau mengikuti tata tertib. Terlebih lagi, beberapa waktu terakhir dirinya kecolongan warga binaan yang masih dapat mengendalikan narkoba dibalik jeruji besi.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

“Yang pernah terjadi beberapa waktu lalu adalah masih adanya narapidana yang berusaha mengendalikan peredaran narkoba dari dalam (Lapas), kita akan terus awasi,” tandasnya. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *