benuanta.co.id, TARAKAN – Sebuah toko sembako yang berada di RT 15 Jalan Amal Baru disinyalir menjadi sarang perjudian. Aksi kriminal tersebut berhasil diungkap Polres Tarakan pada Senin, 8 November 2021.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui KBO Reskrim Polres Tarakan, IPDA Sri Djayanthi menjelaskan kronologis kejadian bermula saat pelapor mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat. Lalu pelapor bersama Unit Pidana Umum Jatanras Satreskrim Polres Tarakan melakukan tidak lanjut.
“Sekira pukul 17.45 WITA pada Senin, 8 November, pelapor bersama personel Jatarnas tiba di toko di daerah RT 15 dan mendapati tersangka AT sedang menerima pesanan nomor dari saudara MA,” jelasnya.
Penjualan togel yang dilakukan oleh AT diketahui sudah berjalan tiga bulan lamanya. Toko yang menjadi tempat penjualan togelnya pun juga toko yang dirinya miliki sendiri.
Setelahnya personil Jatarnas langsung membekuk tersangka dan menyita barang untuk dijadikan barang bukti. Adapun barang yang disita yakni uang tunai senilai Rp 2,58 juta, 1 hp merek samsung A7 warna putih, 4 bendel kertas, 1 tablet merk Advan warna hitam, 1 pulpen warna ungu, 1 atm mandiri dan 3 lembar bukti transfer.
“Dari penyelidikan kami dia kerjanya sendiri, sementara ini keuntungannya buat dirinya sendiri juga,” lanjutnya.
Adapun pidana yang dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana perjudiian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







