Personel Polres Malinau Diberi Penghargaan, Ini Dua Prestasi Mencolok

benuanta.co.id, MALINAU – Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi SIK memberikan sejumlah penghargaan kepada 11 personelnya yang telah berprestasi dalam menjalankan tugas di bidangnya masing-masing pada Rabu, 18 November 2021.

Meski terdapat 11 personel yang mendapatkan penghargaan, terdapat 2 nama personel Polres Malinau yang begitu mencolok perhatian, di antaranya ialah Kasat Lantas Polres Malinau, IPTU Angel Cristy Grace dan Kasi Propam, IPDA Joni Siringgo.

Kapolres mengatakan, IPTU Angel telah berhasil menjalankan tugas dan mengharumkan nama Polri karena telah berhasil menjadi moderator dalam kegiatan Internasional Assosiation Of Women Police (IAWP) yang pertama digelar di Asia.

Baca Juga :  Polisi Lalu Lintas Polres Malinau Beberkan Kronologis Bus DAMRI Sebelum Masuk Jurang

“Tidak mudah menjadi moderator yang harus menggunakan bahasa asing dalam kegiatan sebesar IAWP. Tapi personel kita telah berhasil melakukannya dan tentu hal ini harus bisa kita apresiasi,” kata Kapolres.

Sedangkan untuk IPDA Joni, Kapolres mengungkapkan keberhasilan IPDA Joni dalam menyelesaikan kasus Bripka Agus Setiawan yang merupakan salah satu personel Polres Malinau yang telah mangkir dari tugas sejak tahun 2017 lalu.

Baca Juga :  Demi Keselamatan, Orang Tua Diimbau Jangan Izinkan Anak Bawa Motor

“Untuk Bripka Agus, orang ini sebenarnya sudah tidak ingin menjadi polisi lagi. Tapi beliau malah hilang tanpa kabar sehingga hal ini selalu menjadi temuan kita ketika ada inpeksi. Sempat kita cari, tapi tidak ketemu juga. Namun yang bersangkutan baru bisa ditemukan setelah adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Kasi Propam,” ungkapnya.

Baca Juga :  Demi Keselamatan, Orang Tua Diimbau Jangan Izinkan Anak Bawa Motor

Kapolres membeberkan, saat ditemukan Bripka Agus mengaku sudah tidak ingin melanjutkan karir di kepolisian. Meskipun demikian, Kapolres menegaskan pihaknya akan tetap memproses kasus Bripka Agus dengan tegas sesuai dengan aturan kepolisian.

“Masuk Polri ada aturannya, berhentinya pun harus pakai aturan. Makanya yang bersangkutan tetap akan kita proses sesuai dengan sidang kepolisian kita,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Osarade

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *