Tolak PP No 36 Tahun 2021, Serikat Pekerja Ancam Turunkan Ribuan Buruh ke Jalan

benuanta.co.id, TARAKAN – Serikat Pekerja Kahutindo Cabang Tarakan menolak tegas PP No 36 Tahun 2021 yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tercatat 1,09%. SP Kahutindo akui terus gencar melakukan gerakan penolakan tersebut bersama seluruh elemen buruh di Kota Tarakan.

Dijelaskan Ketua SP Kahutindo Cabang Tarakan, Rudi bahwa PP No 36 Tahun 2021 itu sangat memberatkan para buruh terutama dalam pengupahan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1555 votes

“Kebijakan itu tidak bisa digunakan sampai saat ini. Itu akan berdampak ke upah buruh jadi tidak normal,” jelas Rudi kepada benuanta.co.id pada Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

Pihaknya akui selama ini belum mendapatkan arahan terkait PP No 36 Tahun 2021 dari Pemerintah Kota Tarakan. Mengenai sikap penolakannya, SP Kahutindo menyebutkan pihaknya telah melakukan konsolidasi di tataran buruh atau pekerja di bumi Paguntaka.

“Hak dan kesejahteraan buruh selama pandemi Covid-19 ini dikatakan menurun, apalagi ada kebijakan PP No 36 Tahun 2021. Kami menuntut agar peraturan itu agar dihentikan secara nasional,” tambah Rudi.

Sejauh ini, para buruh telah menggelar kampanye penolakan melalui media sosial. Meskipun demikian, pihaknya juga berancang-ancang untuk mempersiapkan demonstrasi besar-besaran apabila pemerintah tidak menghentikan kebijakan yang menurutnya merugikan para buruh.

Baca Juga :  Target Pengmpulan Zakat Kaltara Capai Rp 3 Miliar

“Pasti kami akan turun aksi kalau kebijakan itu tidak dihentikan. Untuk aksi pertama, kami bersama seluruh organisasi serikat buruh akan turunkan sekitar 1.500 orang buruh ke jalan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian melalui Kabid Ketenagakerjaan, Hanto Bismoko menjelaskan saat ini masih berlangsung rapat kedua dengan pembahasan tata tertib dan penjelasan dari BPS Tarakan.

Kepastian terkait ketuk palu mengenai penentuan Upah Minimum Kota (UMK) pihaknya perlu berkoordinasi dengan pimpinan dan juga dewan pengupahan jika memang sampai akhir penentuan nanti serikat buruh tak menghadiri rapat tersebut.

“Kalau kita (UMK) terakhir tanggal 30, makanya terus kita kejar tapi kita tunggu dulu untuk UMP, rencananya mereka akan rapat besok,” jelas Hanto.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

Disinggung soal kenaikan upah dirinya pun tak dapat memastikan, yang pasti terdapat rumusan tertentu yang sudah disediakan oleh BPS Tarakan. Namun, dirinya tetap mengharapkan kehadiran para serikat buruh untuk bersama-sama menentukan UMK 2022.

“Mungkin akan naik (UMK), tapi kita lihat dulu, kami akan undang lagi serikat pekerja dan kami harapkan hadir, lumayan jika naik UMKnya, toh ini semua demi dan untuk kemaslahatan orang banyak,” tutup dia. (*) 

 

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *