Pemda Nunukan Tunggu Surat Edaran Cuti Hari Libur Perayaan Natal

benuanta.co.id, NUNUKAN – Menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah pusat membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Dalam SKB Tiga Menteri itu salah satunya mengubah libur nasional dan cuti bersama 2021 dengan mencabut cuti bersama Hari Raya Natal pada Jumat, 24 Desember 2021 mendatang. Praktis hanya tersisa satu hari libur nasional pada hari H perayaan Natal yakni pada hari Sabtu, 25 Desember 2021, mendatang.

Selain itu pemerintah pusat juga melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti yamg berkaitan dengan momen hari libur nasional, sebagaimana tertuang dalam peraturan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Paparkan Realisasi Capaian Kinerja IKU ke DPRD

Menanggapi hal kebijakan tersebut, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE MM Ph.D mengatakan telah mendengar isu penghapusan libur persyaratan Natal dan Tahun Baru, namun Surat resminya belum diterima.

“Ketika ada surat itu pasti akan kita tindak lanjut,” singkat Laura, Rabu 17 November 2021. (*)

Reporter : Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *